Buang Sabu Keluar Jendela, Warga Palaran Ditangkap Polisi

0 44

.DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap satu lagi warga Palaran, Rabu (19/9/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Warga Palaran yang berinisial Ku alias Na (38) ini ditangkap di kediamannya di Jalan Trikora, RT 10, Gang Tepian, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Di tempat kejadian perkara (TKP) sejumlah barang bukti disita anggota Satresnarkoba. 3 poket Sabu seberat  0,78 Gram/Brutto, 1 buah Hp merk Meizu warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp2 Juta.

Penangkapan terhadap Ku dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara Ku alias Na. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat ditemukan 3 poket Sabu seberat 0,78 Gram/Brutto yang ditemukan di luar jendela rumah, yang dibuang oleh tersangka,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/9/2018) pagi.

Atas penangkapan ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa anggota Satresnarkoba ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka Ku alias Na kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (LVL).

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!