BREAKING NEWS! Buron 8 Tahun Mantan Anggota DPRD Kukar Diamankan Kejagung
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mus Mulyadi Bin H Jamhari (48), terpidana asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014, diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jum’at (22/3/2019) sekitar Pukul 09:15 Wita.
Mus Mulyadi diamankan di kediamannya di Perumahan Grand Taman Sari, Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut Tim dari Kejaksaan Agung yang berjumlah 3 orang – tidak ingin disebutkan namanya- terpidana yang telah buron selama 8 tahun mulai terdeteksi keberadaannya sekitar satu bulan terakahir.
“Baru sebulan yang lalu terdeteksi,†sebut salah seorang narasumber tersebut kepada DETAKKaltim.Com beberapa saat setelah penangkapan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, terpidana H Mus Mulyadi Bin H Jamhari, anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.988.800.000,00.
Ia kemudian dijatuhi penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sejumlah anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2009-2014 telah divonis bersalah dalam kasus ini dan menjalani hukuman penjara.
Terakhir 4 orang yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing Zainuddinsyam, Fathur Rachman, Jois Lidya dan Setia Budi diputus onslag, Selasa (29/8/2017) sore.
Berita Terkait :Â Putusan Onslag, 4 Mantan Anggota DPRD Kukar Lepas dari Jerat Hukum
Ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal SH dari Kejati Kaltim dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara.
Majelis Hakim dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan anggota Fery Haryanta SH dan Poster Sitorus SH. (LVL) Â