Bos Kayu CV Mitra Makmur Divonis 1,2 Tahun

0 302

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Giyo bin Somodi Kromo (47)  Direktur CV Mitra Makmur selepas pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH yang didampingi Hakim Anggota  Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Achmad Rasyid Purba SH MHum di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/4/2020) sore, langsung menyatakan menerima putusan.

“Saya terima Yang Mulia ,” ucap Giyo dari Rutan Sempaja melalui teleconference sidang online kepada Majelis Hakim.

Dalam perkara dugaan membeli kayu hasil pembalakan liar CV Angkasa di Kutai Barat, terdakwa Giyo dengan nomor perkara 258/Pid.B/LH/2020/PN Smr yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp500 Juta subsidair 2 bulan, diganjar hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim selama 1 tahun 2 bulan denda Rp500 Juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Giyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, “Karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan  kayu yang berasal  dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf k, huruf l Jo Pasal 87 Ayat (2) huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Menyatakan barang bukti berupa kayu sebanyak 181 kubik dan 4 unit mobil Fuso disita dan dirampas oleh negara,” sebut Hongkun dalam amar putusannya.

Berita terkait : Beli Kayu Hasil Pembalakan Liar, Dituntut 1,4 Tahun

Kasus ini bermula ketika Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), berhasil mengamankan ribuan kubik kayu dari 6 perusahaan pedagang kayu di Samarinda dan Kutai Kartanegara yang diduga hasil dari pembalakan liar (Ilegal Logging), di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, November 2019.

6 perusahaan pedagang kayu yang diamankan ini masing-masing UD Furqan di Samarinda, UD Mitra Makmur di Kutai Kartanegara, UD Hamka di Kutai Kartanegara, UD BM 777, CV SER, dan CV Karya Cemerlang, ketiganya beralamat di Samarinda. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!