Boediayanto Divonis 4 Tahun, Buntut Perkelahian Berdarah

0 95

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhi hukuman 4 tahun penjara terhadap Boediayanto (36), Selasa (11/4/2017).

Hukuman ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, yang menuntutnya 6 tahun seminggu sebelumnya.

Atas putusan tersebut, menurut Agus, terdakwa Boediyanto menerima.

“Saya terima putusan Majelis Hakim,” sebut Agus menirukan ucapan Boediyanto saat ditemui di halaman PN usai persidangan.

Boediyanto dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dijelaskan Agus, dalam proses persidangan terungkap jika perkelahian itu dipicu masalah utang piutang.

“Salah seorang korban ada yang memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp2,1 Juta,” ungkpa Agus.

Kasus ini bermula ketika Ramli (34) bersama teman-temannya berkumpul di tepi Jalan Abdul Mutthalib, Samarinda, Senin (14/4/2016) silam. Ketika itu Boediyanto datang bermaksud menanyakan pembayaran uangnya.

Entah bagaimana tiba-tiba timbul perkelahian yang melibatkan Boediyanto dengan Ramli bersama teman-temannya. Perkelahian tidak seimbang 1 lawan 6 orang ini membuat Boediyanto melakukan penyerangan secara membabi buta dengan badik yang dibawanya.

Meski Romli (42), Dody (38), dan Renaldy alias Rodek (41) mengalami luka, namun naas bagi Ramli. Tikaman senjata tajam yang mendarat di dadanya membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam saat itu. Namun diduga dalam perjalan untuk mendapatkan pertolongan korban menghembuskan nafas terakhirnya. Meski sempat menghilang, namun Boediyanto berhasil ditangkap petugas Kepolisian.

Selama menjalani persidangan, menurut Agus, terdakwa cukuk kooperatif dan tidak berbelit-belit. Sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin FX Joko untuk meringankan hukuman terdakwa. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!