Bobol Sekolah Untuk Biaya Persalinan

0 60

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kasus pencurian dengan melibatkan orang terdekat masih marak terjadi di Kota Minyak. Kali ini terjadi di sebuah Taman Kanak Kanak Islam Terpadu Salmal al Farizi di Jalan Binaraga Sumber Rejo I RT 31 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, 26 November silam.

Tersangka yang diduga kuat sebagai pelakunya adalah petugas jaga sekolah tersebut bernama Obertus Long Dati. Warga perantauan asal Daerah Gunung Jaya RT 13 Nomor 48 Desa Telemow Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Petugas dari Polres Balikpapan dengan mudah menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari pengakuannya, malam hari sekitar Pukul 04:00 WITA dipilih untuk masuk ke sekolah. Namun ia tak seorang diri saat itu. Turut serta seorang rekannya bernama Ukong yang kini sudah masuk dalam radar pencarian orang pihak Kepolisian. Belakangan diduga kuat Ukong merupakan otak utama kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Barang bukti
Barang bukti yang disita petugas. (foto:1st)

Dari hasil penyelidikan unit Jatanras Satreskrim Polres Balikpapan terungkap, sebelumnya, Ukong (DPO) mendatangi Obertus di sebuah mess karyawan guna merencanakan aksi jahatnya. Kepada Obertus, Ukong  mengatakan sedang membutuhkan uang untuk biaya isterinya yang akan melahirkan. Obertus lantas tergiur bujuk rayu tersebut, meski yang disasar  merupakan tempat kerjanya sendiri.

Singkat cerita, keduannya masuk ke dalam sekolah tersebut dengan memecah kaca jendela. Pelaku hafal seluk beluk sekolah tersebut. Tak sampai setengah jam sebuah laptop merk Toshiba berhasil digasak pelaku.

Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus.

“Kami berhasil amankan satu pelaku beserta barang bukti pencuriannya. Diduga Ukong adalah otak utama kasus pembobolan ini, ” terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris TR Lalo didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan, Kamis (8/12/2016).

Satu barang bukti pencurian berupa sebuah laptop merk Toshiba beserta motor yang digunakan pelaku saat beraksi juga berhasil diamankan. Obertus sendiri sementara akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rsk)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!