Berpeluang Bebas, 4 Terdakwa Kasus RPU Balikpapan Dituntut 5 Tahun Penjara

0 83

Keempatnya Tidak Menikmati Hasil Korupsi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah, 4 terdakwa dari lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) tahun 2015, dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/3/2019) malam, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Arwin Kusmanta SH, Hakim Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MH yang didampingi Agus Sumanto SH membacakan tuntutan terhadap keempatnya satu demi satu.

Tuntutan pertama dialamatkan kepada Muhamad Yosmianto, menyusul secara berturut-turut Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, dan terakhir Chaidar Chairulsyah.

Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, keempatnyapun dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut JPU dalam tuntutannya terhadap Ratna Panca Mardani.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif, terdakwa sudah mengajukan berhenti dari PNS sejak tahun 2012, terdakwa tidak berperan aktif dalam perkara ini, dan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Berita terkait : Kasus RPU Balikpapan, Terdakwa Sebut Perubahan Menjadi Rp12,5 Miliar Atas Perintah Bertha

Terkait hal-hal yang meringankan tuntutan JPU terhadap para terdakwa, meski tidak semua persis sama namun satu pertimbangan yang sama adalah keempatnya disebutkan tidak menikmati hasil korupsi dari kerugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-.

Terhadap 2 terdakwa lainnya, Ambros Keda dan Selamat tuntutannya belum dibacakan dikarenakan amar tuntutan JPU belum siap karena ada perbaikan sehingga Ketua Majelis Hakim melakukan skorsing (jeda) sidang menunggu perbaikan tersebut. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!