Berantas Pungli, AFI Kukuhkan Satgas Saberpungli Kaltim  

0 91

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Awang Farouk Ishak (AFI) mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau disingkat dengan Saberpungli Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (9/11/2016).

Dalam sambutannya usai mengukuhkan jajaran Satgas Saberpungli tersebut, Gubernur Kaltim itu menyampaikan jika pembentukan Satgas Saberpungli Kaltim, telah dibicarakan sebelumnya dalam rapat Polda Kaltim.

“Gubernur se-Indonesia juga telah mendapatkan pengarahan langsung dari Presiden Jokowi, yang intinya tentang instruksi memberantas pungli yang terjadi di negara kita. Sehingga  sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka Satgas Saberpungli di pusat telah dikukuhkan di Jakarta pada bulan Oktober 2016,” papar  Awang.

Pengukuhan Satgas Saberpungli-My
Pengukuhan Satgas Saberpungli. (foto:My)

Sedangkan untuk wilayah Kaltim, menurut Awang, pengukuhan dari Satgas Saberpungli tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 356/K/585/2016, tanggal 2 November 2016  yang melibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintah provinsi, Polda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dimana Gubernur bersama Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin serta Pangdam VI/ Mulawarman Mayjen TNI Johny L  Tobing, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Abdoel Kadiroen, sebut Awang, telah bersepakat untuk secepatnya menindaklanjuti instruksi dari presiden tersebut agar Satgas dapat segera bekerja.

“Apa yang kita lakukan  ini adalah tekad yang konsisten, dari apa yang pernah kita cita-citakan. Kaltim sebagai Island Of Integrity, sehingga dengan pembentukan Satgas Saberpungli ini membuat pemberantasan korupsi di Kaltim akan semakin lebih baik lagi,” harapnya.

Pungli atau sejenisnya dan gratifikasi, kata Awang, adalah salah satu bentuk tindak pidana penyelewengan yang tidak diinginkan terjadi di daerah ini. Terlebih hampir semua Kementerian dan lembaga pemerinah baik sipil maupun TNI, saat ini terus melakukan reformasi birokrasi pemerintahan yang baik dan benar.

“Meski pungutan liar sejak orde baru telah diupayakan diberantas, namu  masih saja tetap  terjadi dan bahkan dikatakan pengamat telah membudaya, walau secara pribadi saya menolak jika pungli tersebut adalah budaya,“ jelas  Awang.

Awang juga menguraikan jika telah banyak korban dari pungli, dari masyarakat kelas atas hingga  kelas bawah. Sehingga masyarakatpun dirugikan dan hal ini dapat berdampak terganggunya perekonomian dan penanaman modal atau  investasi.

“Pada saat ini telah banyak kita saksikan praktek-praktek pungli yang terjadi pada berbagai sektor. Misalnya pada sektor pelayanan pembuatan KTP elektronik, sertifikat tanah, kegiatan bongkar muat di pelabuhan, pelayanan di kantor-kantor pemerintah bahkan di rumah sakit,” bebernya.

Oleh karena itulah maka ditegaskan Awang, jika pungli harus diberantas. Karena keberadaannya  berdampak sangat luas pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat, dan bila hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan  menjalar  ke hal yang lebih luas lagi. (*MY)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!