Bawaslu Kutim Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2020

0 215

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2020 berada pada peringkat Kedelapan di Kaltim. Meski IKP Kutim berada di posisi termasuk zona aman, namun kondisi mengindikasikan potensi-potensi kerawanan bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Bagian Penindakan dan Pelanggaran, Budi Wibowo. Ia  menjelaskan terdapat 15 dimensi IKP Pilkada Kutim 2020 yang jadi barometer. 15 dimensi itu di antaranya, Daftar Pemilih Ganda, Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di tingkat TPS, Terkait pemilih yang tak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT, Tentang jumlah surat suara yang kurang dari yang ditentukan, serta keterlambatan distribusi logistik karena cuaca, geografis, dan teknis.

“Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu menempatkan Kutim berada pada peringkat Kedelapan di Kaltim. Sementara IKP Kabupaten Kutim secara nasional dari berbagai daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini berada pada peringkat Ke-240,” tutur Budi Wibowo kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Budi menuturkan, IKP Kutim berada pada kategori 3 dengan level nilai 44,33. Berdasarkan penilaian dimensi Konteks Sosial dan Politik poinnya sebesar 43,42, pada dimensi Penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil poinnya sebesar 45,76, pada dimensi Kontestasi nilainya sebesar 38,56, dan pada dimensi Partisipasi Politik poinnya sebesar 52,90.

“Jika melihat data, pada dimensi Partisipasi Politik, IKP di Kutim berada di level sedang, level sedang di sini bukan berarti tak rawan akan konflik, bahkan kecamatan yang rawan itu adalah Sangatta Utara karena kita sama-sama tahu jumlah pemilih dan wilayah Sangatta Utara lebih banyak dan luas, ” terang Budi.

Tingginya poin dimensi partisipasi politik pada IKP Pilkada 2020 di Kutim di antara indikatornya, yakni partisipasi pemilih yang masih di bawah 77,5 persen, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada, rendahnya partisipasi peserta Pemilu dalam proses edukasi politik masyarakat, rendahnya partisipasi Parpol dalam pengusungan calon kepala daerah serta jumlah suara tidak sah.

“Dari berbagai indikator-indikator IKP ini, ada berbagai rekomendasi yang harus dilaksanakan penyelenggara serta stakeholder lain,” jelas Budi.

Di tingkat penyelenggara Pemilu, kata Budi, rekomendasinya harus meningkatkan pelayanan, terutama terhadap proses pencalonan baik perseorangan maupun partai politik. Akurasi data pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Sedangkan rekomendasi bagi partai politik adalah meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan, dan melakukan pendidikan politik dengan intensif selama tahapan Pilkada.

“Sedangkan bagi pemerintah pusat maupun daerah, harus bisa memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan. Bagi TNI, Polri, Satpol PP, semua stakeholder harus bisa menguatkan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP. Sementara ada juga peran dan keterlibatan Ormas dan OKP, yakni memperluas jaringan pemantauan Pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor  : Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!