Bawa Kepiting, Firman Diamankan  Satpolair

0 121

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Seorang warga Jalan Mahakam RT 026 Kelurahan Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bernama Firman (41), terpaksa diamankan anggota Satpolair Polres Kukar, karena telah membawa 3 keranjang Kepiting dengan jumlah kurang lebih 50 kg, Rabu (17/8/2016) pagi.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, melalui Kasat Polair Polres Kukar, AKP Sebastian Ramahadim mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan pengiriman kepiting menuju Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kukar.

Barang bukti Kepiting yang diamankan petugas-
Barang bukti Kepiting yang diamankan petugas-

Setelah mendapatkan laporan anggota Polair langsung mendatangi pria yang diduga tersebut, Polair langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil  Honda Jazz dengan KT 1777 OZ yang dikendarai firman. Terbukti firman memang mengangkut kepiting sebanyak 3 keranjang saat  berada di Kapal Ferry milik Haby Maulana yang sedang berlayar di wilayah perairan Sungai Meriam.

“Kita mengamankan kurang lebih 50 kilogram Kepiting yang tidak sesuai dengan aturan boleh ditangkap, mobil dan kranjang tempat kepiting,”terangnya.

Firman mengaku kepiting yang sedang diangkutnya tersebut, berasal dari Handil Kecamatan Muara Jawa Kukar.

Kini firman terancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 10 juncto pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang telah diubah dengan UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan berupa pembayaran denda maksimal Rp250 juta. (Uli)

 

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!