Anggota DPRD PPU Bicara Raperda CSR

0 44

DETAKKaltim.Com, PPU : Masih banyaknya perusahaan yang memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ala kadarnya dengan dalih belum ada peraturan daerah yang mengikat, sangat dikeluhkan warga masyarakat, khususnya warga di lingkungan perusahaan beroperasi.

Menjawab keluhan masyarakat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Bupati PPU dalam waktu dekat akan menetapkan peraturan daerah terkait hal itu.

Menurut Anwar Sanusi, anggota DPRD PPU dari Komisi I, investor yang berinvestasi di perkebunan bukan menunggu kebun itu dapat hasil baru ada kepeduliannya terhadap masyarakat, di mana perusahaan tersebut melakukan kegiatan.

“Dengan adanya Raperda ini tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen untuk berperan serta dalam membangun ekonomi, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya,” sebut Anwar Sanusi kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Senin (5/12/2016) saat ditemui di kantornya.

Anwar yang menjadi anggota Pansus Raperda ini berharap sebagaimana harapan masyarakat dan pemerintah, Raperda CSR mendapat respon positif dari Menteri Dalam Negeri sehingga bisa menjadi peraturan daerah khususnya di PPU.

Berita terkait : Tidak Seperti Biasanya, Banjir Sungai Riko Ancam Dua Jembatan

“Di Raperda itu sendiri sudah diatur secara kompleks terkait sanksi jika ada investor yang melakukan pelanggaran. Bila Raperda sudah menjadi peraturan daerah, pemerintah khususnya bupati akan melakukan evaluasi terkait perizinan, dan sanksi sosial yang sudah diakomodir,” tandasnya. (Amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!