Ketika KIS Tidak Mampu, BPJS Kesehatan Mandiri Solusinya

0 140

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dengan hadirnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), maka masyarakat yang dulunya memiliki Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diintegrasikan ke BPJS yang mengambil  alih  jaminan  kesehatan masyarakat daerah tersebut.

Namun sayangnya keuangan pemerintah pusat melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS)  yakni kartu jaminan kesehatan yang gratis untuk wilayah Samarinda, hanya mampu menampung sebanyak  kurang lebih 9.000 peserta, sedangkan peserta Jamkesda  Samarinda yang dulunya  mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari Pemkot Samarinda berjumlah kurang lebih 19.000 peserta.

Susan. (foto:My)
Susan. (foto:My)

Sehingga warga yang tidak tertampung di KIS diintegrasikan ke BPJS Kesehatan Mandiri, yakni  jaminan kesehatan masyarkat berbayar dengan kelas sesuai kemampuan yang dibayar masing-masing per bulan. Untuk  kelas III dengan iuran  Rp25.000,-, kelas II dengan iuran Rp51.000,- dan kelas I dengan iuran Rp80.000,-.

Menurut Susan Trisiana Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS  Kesehatan Cabang Samarinda, meskipun terdapat perbedaan kelas namun untuk pelayanan kesehatan masing-masing kelas adalah sama.

“Yang membedakan  antara  kelas satu, dua dan tiga hanya pada pelayanan non medis, yakni hanya beda fasilitas kamar rawat inap  saja, selebihnya tidak ada beda,“ ungkap Susan, Jum’at (14/10/2016) saat dijumpai di kantornya.

Susan juga mencontohkan jika di antara dua pasien BPJS  misal  sakitnya sama,  namun beda kelas kamar, maka perlakukan penanganan kesehatannya adalah tetap sama untuk kedua pasien tersebut.

“Tidak ada itu yang namanya diskriminasi.  Misal untuk pasien kelas  tiga  beda  kualitas  jarum suntiknya dibandingkan dengan  pasien kelas dua dan kelas satu,” beber Susan.

Mengomentari banyaknya kabar yang berkembang, tentang beda perlakukan antara pasien kelas BPJS. Susan lagi-lagi menampik hal itu bahkan hingga ke obatpun sama.

“Begitu juga dengan obat, untuk  semua  pasien BPJS dengan  penyakit yang sama. Baik kelas satu, dua dan tiga akan mendapatkan obat yang sama pula, tidak ada perbedaan obat,“ jelas Susan.

Berita terkait : Pasien BPJS Tidak Dilayani, Susan : Catat dan Laporkan

Lebih jauh Susan menjelaskan, jika pasien BPJS kala dirawat di rumah sakit ingin pindah  kelas. Misal peserta BPJS kelas dua  ingin pindah ke kelas VIP, itu bisa dilakukan. Namun usai dirawat  maka  pasien tersebut  harus membayar selisih antara hak pembayaran di kelas dua, dengan total biaya di kelas VIP.

Biasanya jika ada pasien BPJS yang ingin pindah kelas, maka pihak rumah sakit akan memberikan inform concern, yakni berkas pernyataan yang harus ditandatangani oleh pasien BPJS yang ingin pindah kelas, sebagai bukti bersedia membayar jika ada selisih pembayaran nantinya, demikian Susan menjelaskan. (*MY)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!