Anggota DPRD Balikpapan Kritisi Raperda Inisiatif Wali Kota

Syukri : Masih Ada Banyak Kekurangan

0 88

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Nota Penjelasan terkait 2 Raperda yang disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan menjadi sebuah catatan penting bagi salah seorang anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid, Senin (27/7/2020).

Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah dan para pejabat Pemerintah Kota Balikpapan, Syukri Wahid menyampaikan ada beberapa hal yang paling krusial, yaitu Raperda tentang Organ dan Keorganisasian.

“Dilihat dari draf yang ada, masih ada banyak kekurangan. Ada 9 Bab yang akan disampaikan nantinya dalam pembahasan,” jelasnya.

Menurut Syukri, perlu dikaji lebih dalam. Contohnya tentang tanggung jawab, tentang kepailitan, meskipun ada Undang-Undang yang baru dan PP 57 Perseroda dan Perumda, ada opsi yang diberikan oleh BUMD.

Satu contoh, kata dia, nantinya di tengah jalan berubah bentuk dan tiba-tiba pemerintah provinsi menginvestasikan PDAM dan dia mau sharing maka tidak bisa Perumda jadi Perseroda.

“Harusnya ada Bab pembubaran dan perubahan bentuk perusahaan,” kata Syukri.

Kemudian tentang dana pensiunan, pembagian keuntungan. Di situ beda-beda, di situ ada 13% margin untuk ke investasi. Kemudian Pegawai keuntungan 20%, dan untuk direksi 5%, ia mengatakan tidak setuju dengan itu.

Ketidak setujuan Syukri Wahid didasari dari pembagian keuntungan 100%. Dimana 51% itu diserahkan ke kas daerah, 20% untuk investasi kepegawaian, 14% untuk investasi jaringan, kemudian untuk CSR tidak ada, nol. Padahal di Perda Nomor 3 ada 10%, tapi di Perda sekarang dihapus.

Berita terkait : Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumda Air Minum

“Itu saya protes, banyak hal yang harus diperhatikan. Tentang tanggung jawab konsumen tidak ada, hak dan kewajiban konsumen. Kemudian juga tentang siapa yang mengaudit PDAM,” kata Syukri dengan nada tanya.

Menurutnya, harusnya ada BAB tentang audit, tentang Komite Audit dan Komite lainnya yang dibentuk Dewan Pengawas (Dewas) .

“Jangan mentang-mentang itu Perumda, ndak ada kontrol di dalamnya. Dewas akan memberikan wewenang dan kemampuan untuk memberikan audit, komite audit yang berhak mengaudit rencana bisnis dan rencana anggaran, nggak ada di sini,” tegas Syukri.

Ada banyak sekali yang harus diubah, menurutnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!