Rencana Perampingan Perangkat Daerah Ditolak DPRD, Pemprov Minta Penjelasan

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 Tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah diharuskan melakukan perampingan perangkat daerahnya.

Menindaklanjuti PP tersebut, Pemrov Kaltim telah mengusulkan perampingan perangkat daerah, dengan pembentukan susunan organisasi  perangkat daerah Pemprov  Kaltim  yang saat ini sedang dibahas oleh  DPRD Kaltim.

Hal ini dijelaskan Meiliana, Asisten I Sekprov Kaltim Selasa (11/10/2016)  yang  mengatakan bahwa  pembentukan  susunan organisasi  perangkat daerah tersebut,  adalah dalam rangka  menjalankan perintah  Presiden  yang termaktub dalam  PP No 18 /2016.

“Karena adanya arahan dari PP tersebut, maka perangkat daerah harus dirampingkan,” ungkap Meiliana.

Menurut mantan Pj Wali Kota Samarinda ini, jika terjadi penolakan dari Fraksi DPRD Kaltim  tidak masalah. Pihaknya akan kaji keberatan tersebut.

“Kita akan kaji kenapa Dewan  menolak, dan kami akan menjawab keberataan  Fraksi  tersebut,“ terang Meiliana.

Pernyataan dari Meilina tersebut menanggapi  keberatan dari  beberapa Fraksi  DPRD Kaltim, terkait penggabungan SKPD.

“Langkah perampingan organisasi perangkat daerah ini, bertujuan  untuk melakukan efisiensi,” terang Meilina.

Pihaknya juga akan meminta hasil kajian dari Dewan, alasan  keberatan  perampingan tersebut. (*MY)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!