Adukan Masalah Buruh, FKSP/SB Kaltim Dialog Kadisnakertrans

Suroto : Apakah Masuk Ranah Pidana atau Bukan

0 249

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (FKSP/SB) Kalimantan Timur (Kaltim) menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kaltim untuk berdialog terkait berbagai persoalan Perburuhan di Kaltim, Rabu (18/8/2021) pagi.

FKSP/SB tersebut berasal dari DPP SBBI diwakili Nason Nadeak, DPD Kahutindo diwakili Sukarjo, Korwil Konfederasi SBSI diwakili Sulaeman Hattase, Korwil SBSI 92 diwakili Lorensius, DPD PPMI diwakili Selamat, dan DPW FBI diwakili Sakir Z.

Kepada DETAKKaltim.Com, Nason yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya usai dialog menjelaskan, gagasan dialog dengan Kadisnaker dan Pegawai Pengawasnya ini dilatar belakangi pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pengawas.

“Kita mengalami sendiri banyak penetapan ada yang tidak bisa sama sekali dilaksanakan, ada juga yang kurang memenuhi persyaratan administrasi. Terhadap hal-hal yang tidak bisa dilaksankan ini, kan menjadi pajangan saja,” ungkap Nason.

Dalam peraturan Ketenagakerjaan, lanjutnya, Disnaker memiliki Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Apa bila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan, maka seharusnya Penyidiknya itu bisa melaksanakan proses pidananya.

“Selama ini kita melihat banyak penetapan yang kita mohonkan, nota yang kita mohonkan itu keluar sesuai yang kita harapkan. Tapi perusahaan tidak mau melaksanakan, dan PPNSnya tidak mau menindak lanjuti,” jelas Nason yang berprofesi sebagai Advokat.

Kemudian, lanjutnya, banyak juga penetapan maupun nota itu yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yang kadang merugikan buruh. Ia mencontohkan dalam kasus kerja lembur, dimana buruh diminta kerja lembur namun tidak diberikan absensi, hanya dipegang manajemen.

Sehingga ketika terjadi perselihan, kata Nason, buruh kalah karena diminta PPNS membuktikannya lewat absensi, yang tidak dipegangnya sehingga tidak ada over time itu. Dalam hal itu semestinya PPNS yang meminta ke manajemen.

“Pegawai Pengawas inilah yang memaksa manajemen untuk mengeluaRkan bukti itu, karena bukti itu ada di dia,” jelas Nason lebih lanjut.

Baca Juga :

Selain itu, Nason juga mengungkapkan contoh lain dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat buruh diPHK, mereka diminta menunjukkan Slip Gajinya. Ada yang tidak memiliki, karena perusahaan memang tidak memberikan Slip Gaji itu.

“Hal-hal itulah yang kita sampaikan ke Disnaker, agar penyimpangan-penyimpangan seperti itu jangan dibebankan kepada karyawan,” imbuhnya.

Kasus lain yang disampaikannya mengenai kasus-kasus pengaduan yang dilakukan karyawan, namun berujung PHK.

Meski ia bisa memahami kendala yang dihadapi Disnaker, memiliki jumlah Pengawas terbatas untuk menangani ribuan perusahaan. Ditambah lagi biaya operasional yang sedikit, namun ia berharap agar Disnaker bisa memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan Ketenagakerjaan, untuk menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak melakukannya lagi.

“Sehingga Pegawai Pengawas itu mempunyai wibawa yang cukup bagus di mata manajemen. Kalau itu tidak dilakukan, maka berlomba-lombalah perusahaan itu tidak melaksanakan penetapan atau nota pemeriksaan yang dilakukan Pengawas,” jelasnya.

Terkait dialog tersebut, Kadisnakertrans Kaltim Suroto yang dikofirmasi membenarkan adanya dialog itu.

“Ya silaturrahmi sambil dialog masalah Pengawasan,” kata Suroto melalui saluran WhatsAppnya.

Disinggung mengenani sejumlah pelanggaran hak-hak buruh sudah mendapat penetapan dari Disnaker, namun tidak ada tindakan nyata PPNS, sebagaimana yang disampaikan perwakilan FKSP/SB Kaltim, Suroto mengatakan akan dipelajari dulu.

“Kita pelajari dulu kasus per kasus, termasuk aturan yang dilanggar (kalau ada). Apakah masuk ranah pidana atau bukan,” jelasnya.

Berbagai kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Kaltim saat ini, salah satunya juga diadukan Husain Ismail melalui Lembaga Bantuan Hukum Kutai Timur (LBH Kutim).

“LBH Kutim mendapat pengaduan dari Husain Ismail, mantan karyawan  yang masa kerjanya kurang lebih 16 tahun, berujung pemutusan hubungan kerja  (PHK) oleh PT Cakra Perkasa Engineing (PT CPE) tanpa disertai Uang pesangon,” kata Syarif dari LBH Kutim dalam keterangan tertulisnya kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (12/8/2021).

Saat dikonfirmasi, Henry Ariyanto Branch Manager perusahaan PT CPE tidak menanggapi hingga saat ini. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!