ADD Alami Penurunan, Pemdes Tani Harapan Kukar Tingkatkan Pungutan Desa

0 193

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Penurunan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tahun anggaran 2016 hingga 50 persen berdampak langsung pada Pemerintahan Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) akhirnya juga mengalami penurunan.

Seperti yang dialami Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, pada tahun 2015 desa ini menerima ADD sebesar Rp2,7 milyar namun untuk tahun anggaran 2016 hanya Rp1,2 milyar.

Di saat yang sama, Pendapatan Asli Desa (PADes) juga mengalami penurunan yang sangat drastis. Untuk menanggulangi persoalan tersebut, Pemerintahan Desa Tani Harapan menggelar musyawarah dengan masyarakat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa, Senin (7/3/2016).

Musyawarah yang dipimpin langsung Pj Kepala Desa Tani Harapan Amang SH dan didampingi Kepala Urusan (Kaur) Umum Sambas berlangsung alot.

Pj Kepala Desa Tani Harapan memimpin jalannya rapat. (foto:DK1)
Pj Kepala Desa Tani Harapan memimpin jalannya rapat. (foto:DK1)

Usai memimpin musyawarah Amang SH saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com mengatakan, kebijakan Pemerintah Desa Tani Harapan mengeluarkan Perdes tentang pungutan Desa bertujuan untuk menanggulangi biaya operasional Pemerintahan Desa serta honor staf Desa karena adanya penurunan ADD yang sangat signifikan.

Adapun pungutan Desa yang diterapkan meliputi pungutan rutin tahunan sebesar Rp5.000,- per Kepala Keluarga, pungutan bagi pengusaha ternak ayam Rp30.000,- per tahunnya, pemilik warung/toko sembako Rp10.000,- retribusi kios pasar Rp2.000,-. Setiap ada aktivitas pasar serta sewa kursi milik Pemerintah Desa Rp1.000,- per kursinya.

“Hal itu dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya operasional Pemerintah Desa serta untuk membayar honor staf Desa, agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya penurunan ADD yang sangat drastic,” jelas Amang.

Di tempat terpisah, H Palile tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah penetapan Peraturan Desa mengatakan, sangat disayangkan atas kebijakan Pemerintah Desa yang mengeluarkan Perdes tentang pungutan Desa terutama mengenai pungutan Rp5.000,- per kepala kelurga.

“Perlu pengkajian khusus serta sosialisasi secara menyeluruh kepada warga agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya lugas.

Selain itu, H Palile berharap pengelolaannya juga harus transparan serta diketahui masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru, tandasnya.(DK1)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!