9 Kasus Dugaan Korupsi Tunggakan dari Kaltim Hingga Kaltara

0 189

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Fadil Zumhana, Kajati Kaltim yang baru di hari pertama berkantor di Kejaksaan Tinggi Kaltim, langsung tancap gas dengan melontarkan 9 tunggakan perkara di lingkungan kerjanya akan segera diselesaikan hingga akhir Maret 2017, Senin (27/2/2017).

Fadil Zumhana melalui  Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Tatang, menjelaskan sembilan kasus yang belum terselesaikan adalah Dugaan penyimpangan Dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Fakultas Pertanian Univeritas Mulawarman, Dugaan penyimpangan pengelolaan dana abadi Fakultas Kehutanan Univeritas Mulawarman, Dugaan korupsi Bansos LPK Cendana 201, Dugaan korupsi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih 2014.

Bukan hanya itu,  masih ada dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Jalan Kadrie Oening, Dugaan penyimpangan dana pengelolaan Bimtek DPRD Kutai Kartanegara Tenggarong 2013, Dugaan penyimpangan APBDes Muara Adang, Paser, 2014-2015, Pengelolaan jasa tambat dan bongkar muat kapal barang pelabuhan Kayan 1 Tanjung Selor Bulungan 2012-2014, dan dugaan penyimpangan dana tak terduga APBD Tana Tidung.

Selain itu, lanjut Tatang, dari 32 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati, 15 di antaranya telah dinaikkan ke persidangan.

Berita terkait : 9 Tunggakan Perkara Segera Dituntaskan Kajati Kaltim

“Betul ada sembilan yang belum selesai, dan saat ini prosesnya masih berlanjut. Namun, juga terdapat kasus yang sudah naik ke persidangan, terdapat sekitar 15 kasus,” ungkapnya.

Pada tahun 2016, lanjutnya, uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Kaltim tidak setinggi dengan nilai yang diselamatkan pada tahun 2015.

“Nilainya tidak sefantastis dengan tahun 2015, tahun lalu berkisar di antara Rp2 Miliar hingga Rp3 Miliar. Tapi itu hanya kasus yang ditangani oleh Kejati saja, tidak termasuk dengan Kejari kabupaten dan kota,” tandas Tatang. (LVL)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!