85 Mantan Karyawan PT Kimco Harap Gubernur Kaltim Membantu

0 486

GAJI DAN TUNJANGAN TIDAK DIBAYAR SEJAK 2015

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus Pertambangan Batubara di Kaltim terus terjadi. Kali ini puluhan mantan karyawan PT Kimco Armindo mengadukan nasib mereka karena merasa diterlantarkan perusahaan sejak tahun 2015.

Mantan karyawan ini berjumlah 58 orang tidak dibayar gaji dan tunjangannya sejak tahun 2015, dengan total seluruhnya sekitar Rp16 Miliar.

Perusahaan tersebut di bawah induk Toba Group yang saat ini beroperasi di Desa Segihan, Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara (Kukar).

Diketahui kasus PHK muncul ketika terjadi sengketa saham di internal perusahaan dan imbasnya sebagian besar karyawan dirumahkan, namun hak mereka tak dibayar.

Maryunis salah satu korban mengatakan mereka berjuang sudah 4 tahun lamanya, keluhan sudah disampaikan ke DPRD Kaltim, bahkan beberapa kali terjadi hearing, namun tak ada kejelasan. Merekapun memohon kepada Gubernur Kaltim bisa turun membantu hak mereka yang diabaikan perusahaan, karena hingga saat ini perusahaan Batubara tersebut masih beroperasi.

“Masih ada 58 karyawan dengan total sekitar 16 Miliar, kasus ini dari 2015. Beberapa kali mediasi, tapi zolim pembayarannya. Ia hanya membayarkan 25 persen dari hak-hak kami, itupun pembayarannya dicicil,” ujar Maryunis saat menggelar jumpa Pers di Samarinda, Selasa (15/1/2019).

Kuasa Hukum mantan karyawan PT Kimco Armindo Didit Hariadi mengatakan, perlawanan warga terus dilakukan sampai hak mereka terbayarkan.

Selain itu, Didit juga meminta agar Dinas ESDM menutup aktifitas penambangan di lokasi. Karena selain masih bersengketa saham yang masih berproses di Bareskrim Mabes Polri, ada dugaan PT Kimco beroperasi di luar wilayah konsesi.

“Kami menyarankan Mabes Polri untuk mengirim tim yang independen untuk memeriksa Polres Kutai Kartanegara dan Distamben Provinsi, karena sampai saat ini PT Kimco Armindo sampai hari ini masih beroperasi, mereka diberikan hak spesial untuk menambang. padahal sampai hari ini perusahaan itu belum menyelesaikan jamreknya, belum membayar sebagian royaltinya,’’ ujar Didit.

Didit kemudian menegaskan akan melakukan somasi kepada perusahaan tersebut.

“Kami akan melakukan somasi karena perusahaan itu masih beroperasi, dan tidak boleh ada Militer yang ikut campur dalam aktifitas pertambangan ini,” tandasnya. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!