4 Terdakwa Kasus Tipikor PORPC Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Terdakwa Nyatakan Banding Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

0 1,016
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama masing-masing selama 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan Samarinda, 4 terdakwa  Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012 hari ini jebloskan ke penjara, Selasa (10/11/2020).

“Pada hari ini Selasa tanggal 10 Nopember 2020, sekitar Pukul 15:30 Wita Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Johannes Siregar, telah melaksanakan penahanan terhadap empat orang terdakwa di Rutan Kelas IIA Samarinda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada National Paralimpic Commite (NPC) Provinsi Kaltim, pada kegiatan Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) tahun 2012,” kata Subandi, Jaksa Kejari Samarinda dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com.   

Kempat terdakwa itu masing-masing atas nama Arum Kusumastuti SKM MKes, Drs Mushadillah, Muhammad Iman ST, dan Felix Andi Wijaya yang merupakan pejabat pengadaan pada kegiatan tersebut.

Penahanan Rutan didasarkan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr,  Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr, Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr dan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 06 November 2020, yang mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menetapkan terhadap para terdakwa untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan terhadap putusan tersebut baik Jaksa maupun terdakwa melakukan upaya hukum Banding.

Berita terkait : Lagi, Pejabat Pengadaan Barang-Jasa PORPC Divonis Bersalah

Para terdakwa hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda sekira Pukul 14:00 Wita, kemudian menjalani rapid tes yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Setelah diketahui hasil tes rapid negatif, maka para terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA yang dipimpin langsung Johannes Siregar selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Samarinda. (DK.Com)

penulis : LVL

(Visited 115 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!