4.000 LKS Bantu Pemprov Kaltim Kelola Panti Sosial Swasta

Subsidi Dana Dari Bantuan Sosial Terencana

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Tujuan pendirian LKS adalah sebagai wujud peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, berkedudukan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bersifat otonom.

Sebagai wadah panti sosial bagi para Lansia dan anak yang tidak mampu, keberadaan LKS tersebut sangat membantu Program Sosial Pemerintah.

Hal ini dijelaskan Suriansyah, Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia, Dinas Sosial Provinsi Kaltim, belum lama ini.

Menurutnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah nama lain dari panti sosial milik swasta, artinya mereka mendanai sendiri kegiatan sosial mereka, cuma pihak pemerintah tetap koordinasi dengan mereka.

“LKS itu yang dikelola oleh Panti swastar sekitar 4.000. Sedang panti kita itu cuma ada dua yang kami layani, yang merupakan miliki Pemerintah Provinsi Kaltim,“ terangnya.

Baca Juga :

Suriansyah mengatakan bersyukur, adanya LKS bisa membantu Pemerintah dengan melakukan pelayanan pembinaan di dalam panti.

“Artinya, pelayanan sosial bukan hanya tugas dan kewajiban pemerintah saja, tapi juga melibatkan masyarakat,“ imbuhnya.

Sedangkan untuk subsidi dari Dinas Sosial terhadap LKS tersebut, diakui oleh Suriansyah tidak mencukupi.

 “Memang ada bantuan bagi LKS dari Pemprov Kaltim, namanya Bantuan Sosial Terencana yang telah berjalan mulai tahun 2005,” ungkapnya.

Peruntukannya, menurut Suriansyah, selain bantuan bagi  LKS Lansia juga bagi LKS anak, termasuk bagi penyandang Disabilitaa dengan Bantuan Sosial Terencana ini, anggarannya berada di Biro Kesra  Pemprov Kaltim.

“Bulan Juli ini, informasinya Bantuan Sosial Terencana bagi LKS – LKS tersebut akan kembali digulirkan. Karena jika hanya mengharap anggaran dari Dinas Sosial, maka hanya beberapa LKS saja yang bisa di-cover (bantu).” ungkapnya lebih lanjut.

Nominal bantuan itu disebutkan yakni Rp750 ribu per anak, dikalikan jumlah anak di dalam LKS anak atau Panti Asuhan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!