3 Tingkatan Kadar Zakat, Kemenag Kukar Imbau Bayar Lebih Awal

0 71

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1437 H pada tahun 2016 ini, yang apa bila dibayarkan dengan uang, nilai tertinggi sebesar Rp40 ribu, menengah Rp32.500, dan terendah Rp25 ribu per orang.

Kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan setelah Kemenag menggelar rapat dengan melibatkan pihak terkait, di Kantor Kemenag Kukar, Selasa (7/6/2016) kemarin. Rapat itu diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Pengadilan Agama Tenggarong, Baznas Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar dan Disperindagkop Kukar.

Kepala kantor Kemenag Kukar H Sulaiman mengatakan, kadar zakat tersebut itu mengikuti harga rata-rata beras di 18 Kecamatan se-Kukar, yang didapatkan melalui informasi Kantor Usuran Agama (KUA) tiap Kecamatan, dan survei harga beras di Pasar Tanggarong, serta masukan dari peserta rapat.

“Rata-rata harga beras saat ini yang tertinggi 16 ribu rupiah, menengah 13 ribu dan terendah 10 ribu rupiah,” kata Sulaiman.

Kemudian dari tiga tingkatan harga rata-rata beras tersebut,  dikalikan dengan kadar zakat 2,5 kg beras per orang, sehingga didapatkan angka untuk zakat dengan menggunakan uang, dengan nilai tertinggi sebesar Rp 40 ribu, menengah Rp32.500, dan terendah Rp 25 ribu per orang.

H Sulaiman mengatakan,  kadar zakat tersebut merupakan dasar apa bila ummat ingin membayarkannya dengan uang. Namun, dirinya mengatakan dalam membayarkan zakat lebih diutamakan menggunakan makanan pokok yang dikonsumsi warga sehari-harinya, di Indonesia termasuk Kukar bahan makanan pokok itu adalah beras.

Kadar zakat tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu tertinggi Rp40.000,- menengah Rp32.500,- dan terendah Rp25.000,- per orang.

Selain penetapan kadar zakat fitrah, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah atau bayaran denda, yang dikenakan kepada seseorang apabila tidak dapat mengganti puasa hingga bulan Ramadan berikutnya.

Tahun ini, fidyah tertinggi sebesar Rp30.000,- menengah Rp 25.000,- dan terendah Rp 20.000,- per orang per harinya.

“Penetapan ini juga sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi atau seberat 6 ons ditambah dengan lauk pauknya,” ujar Sulaiman.

Selanjutnya H Sulaiman mengimbau kepada Muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, tanpa harus menunggu diakhir bulan Ramadan. Hal itu agar memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sejenisnya dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya. (HA)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!