202 Gram Sabu Antarkan Mukti “Nginap” di Hotel Prodeo 8 Tahun

Dakwaan JPU Terbukti di Persidangan

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Mukti Ridwan Bin Abdul Gani, Rabu (18/8/2021).

Dalam amar putusannya terhadap terdakwa Mukti nomor perkara 481/Pid.Sus/2021/PN Smr, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Mukti Ridwan Bin Abdul Gani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat, untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.

Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini ditetapkan dipergunakan untuk perkara lain masing-masing 5 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 202,8 Gram/ Brutto di dalam plastik klip, 3½ Butir Pil Inex dengan berat 1,2 Gram/Netto merk Rolex warna hijau bentuk matahari di dalam kotak Cash HP Samsung.

Selanjutnya, 1 unit HP Android Realme warna abu abu, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 Ball Plastik Klip, 1 unit Timbangan Digital, 1 Timbangan Digital berbentuk Sendok warna merah, 2 Sendok penakar dari sedotan plastik warna merah.

Kemudian, 1 unit Sepeda Motor dan surat STNK jenis Honda CBR KT.5116 FA Warna merah Putih atas nama Mukti Ridwan, 1 buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Triyani Nomor Rekening 3614-01-045264-xx-x, 1 Buah Tas Punggung warna Hitam merk INSIGHT, 1 Buah KTP atas nama Mukti Ridwan, dan Uang tunai sebanyak Rp12 Juta dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Tri Matsukri Alias Sukri Bin Sunarto.

1 Buah KTP atas nama Mukti Ridwan, 1 unit Sepeda Motor dan surat STNK jenis Honda CBR KT.5116 FA Warna merah Putih atas nama Mukti Ridwan, 1 buah Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Triyani Nomor Rekening 3614-01-045264-xx-x dikembalikan kepada Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adnan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persdiangan, Terdakwa Mukti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Mukti bersama-sama saksi Tri Matsukri alias Sukri Bin Sunarto, dan saksi Alamsyah Said Pangensongan alias Alam Bin Said Pardi (keduanya dalam berkas terpisah) ditangkap di Kos EL Roy, Jalan Pramuka 8, RT 29, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Minggu (21/2/2021) sekitar Pukul 17: 00 Wita dengan barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Mukti yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” sebut Binarida saat dikonfirmasi di ruang sidang sesaat setelah sidang usai.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis  : LVL

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!