11 Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM Pidum

1 Pengajuan Ditolak dari Kejari Tanjung Jabung Barat

0 77

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui Siaran Pers Nomor : PR – 1365/190/K.3/Kph.3/08/2022, Selasa (30/8/2022), yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 17:00 Wita, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri JAM Pidum Fadil Zumhana.

Selain itu juga haadir Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun 11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu, Tersangka Sulaiman Alias Leman Bin Makmun dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan,  yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Oktavianus Bin Lukman dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka I Rizal Muhaimain Bin Irhamsyah dan Tersangka II Mashudi alias Kudi Bin Sudirman dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Herlyzah Binti Madhan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Asih Triyani Binti Bambang Subandiono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kaisar alias Kaisar dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Tia Ivankan Binti Rusiks dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Ismanto Bin Ikhlas Sama dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Amelia Nurhayati Binti Moch Tarno Budiawan dari Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Ahmad alias Medol Bin Sata dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat,  yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Fesi Bin Untung dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Bangka Belitung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

“Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian,” jelas Fadil.

Tersangka telah meminta maaf, kata Fadil lebih lanjut, dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; dan Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

“Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” jelas mantan Kajati Kaltim ini.

Sementara 1 berkas perkara atas nama Tersangka M Reza alias Majid Bin M Cakur dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Permohonan tidak dikabulkan karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!