Perkara Korupsi Proyek Turap KTT, 2 Putra Agus Virgoandhi Bersaksi

PT Luhribu Naga Jaya Alihkan Pekerjaan ke PT Dharma Perdana Muda

0 450

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2013 yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar dengan Terdakwa Imbransyah kembali dilanjutkan, Rabu (12/4/2023) sore.

Terdakwa Imbransyah. (foto: LVL)
Terdakwa Imbransyah. (foto: LVL)

Terdakwa Ir Imbransyah ST MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung Tahun 2010 -2013.

Untuk membuktikan Dakwaannya, setelah menghadirkan saksi sebanyak 13 orang pada sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) TW Febrianti Rais SH,  Irkhan Ohoiulun SH MH, Anti Barliana Murdini SH dan Dany Agusta M Salmun SH MH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan 6 orang saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya Ninoek Soendjoyo selaku Direktur Keuangan PT Luhribu Naga Jaya, Anthony Sebastian, dan Charles. Keduanya merupakan putra Agus Virgoandhi, Direktur Utama PT Luhribu Naga Jaya.

Terungkap dalam persidangan, 2 saksi kunci dalam perkara ini masing-masing Direktur Utama PT Luhribu Naga Jaya Agus Virgoandhi dan Howinston Yoewianto alia Awi selaku Direktur Operasional telah meninggal dunia.

Dalam keterangannya, Ninoek menjawab pertanyaan JPU mengungkapkan sebelum pembangunan Turap di KTT, PT Luhribu Naga Jaya belum pernah mengerjakan pekerjaan seperti itu. PT Luhribu Naga Jaya hanya membangun gedung-gedung dan stadion.

“Kalau untuk Turap ini, berapa nilai nominalnya di dalam kontrak?” tanya JPU Febrianti.

“Seingat saya sekitar Rp160 Milyar,” jawab saksi.

Pekerjaan itu, jelas saksi yang mengaku telah mengundurkan diri dari PT Luhribu Naga Jaya setelah bekerja selama 15 tahun, merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya dengan PT Luhribu Naga Jaya.

Kontrak pekerjaan itu, jelas saksi, ia tandatangani diketahui Direktur Utama Agus Virgoandhi dan Direktur Operasional.

Ditanya mengenai nilai kompensasi yang diterima PT Waskita Karya dan PT Dharma Perdana Muda dalam proyek itu, saksi Ninoek mengatakan tidak ingat. Namun sesuai dengan yang ada dalam kontrak.

Saksi juga menjelaskan, terkait pinjaman ke Bankaltim Cabang Samarinda sebesar Rp80 Milyar atas nama KSO PT Waskita Karya dengan PT Luhribu Naga Jaya, dengan jaminan kontrak dengan PT Waskita Karya dan PT Dharma Perdana Muda.

Ditanya mengenai pengalihan pekerjaan, saksi menjelaskan tidak tahu mengenai teknis pelaksanaan kontrak dan teknis tender. Ia hanya menangani bagian keuangan. Saksi baru mengetahui itu tidak boleh, setelah diperiksa di Bareskrim.

BERITA TERKAIT:

Saksi Anthony Sebastian menjawab pertanyaan JPU Febrianti mengatakan, kaitannya dengan proyek Turap tersebut, ia diminta Agus Virgoandhi untuk menandatangai dokumen Aanwijzing.

“Siapa Agus Virgoandhi itu?” tanya JPU Febrianti.

“Papa saya,” jawab saksi.

“Siapa menunjuk saudara sebagai Direktur?” tanya JPU Febrianti lebih lanjut.

“Papa saya,” jelas saksi.

JPU menanyakan mengenai kewenangas saksi mewakil PT Dharma Perdana Muda, sementara saksi juga merupakan Direktur di PT Luhribu Naga Jaya. Saksi Anthony Sebastian menjelaskan, PT Dharma Perdana Muda adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan Proyek Turap tersebut. Ia baru mengetahui itu tidak boleh, saat di Penyidik.

Saksi Anthony Sebastian mengaku tidak ingat berapa dana yang diterima PT Dharma Perdana Muda dari Proyek Turap tersebut, namun ia mengatakan sesuai dengan yang ada dalam kontrak.

Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU Febrianti kepada Saksi Charles mengenai Agus Virgoandhi dan Howinston Yoewianto alias Awi. Saksi menjelaskan Howinston Yoewianto adalah Direktur Operasional, sedangkan Agus Virgoandhi adalah Direktur Utama.

“Masih ada Awinya?” tanya JPU Febrianti.

“Sudah meninggal,” jawab saksi.

“Sudah meninggal juga ya?” tanya JPU Febrianti lebih lanjut.

“Ya,” jawab saksi.

Pertanyaan JPU dilanjutkan kepada saksi Supriyanto.

Perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr disidangkan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, diketuai Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH.

Dalam perkara ini, JPU dalam Dakwaannya pada intinya menyebutkan Terdakwa Imbransyah telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu, Zainal Abidinsyah Alam selaku Direktur Utama PT Dharma Perdana Muda sebesar Rp1.430.000.000,-. (Rp1,4 Milyar), PT Waskita Karya (Persero) sebesar Rp2.518.670.000,- (Rp2,5 Milyar), PT Luhribu Naga Jaya sebesar Rp95.641.129.513,21 (Rp95,6 Milyar), dan Panitia Pengadaan  Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kaliamantan Utara sebesar Rp800 Juta.

Adapun rincian Uang Rp800 Juta tersebut masing-masing untuk Syahrin SE selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp550 Juta, Hadi Aryanto Rp50 Juta, Andi Prasetyo Rp30 Juta, Siti Aisah Rp20 Juta, Bunta Arif Pratomo Rp10 Juta, Umar Jani Rp20 Juta, Riski Aprilian Rp20 Juta, dan Said Agil Rp50 Juta.

Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp95.641.129.513,12 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif, dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara atas Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesaya Hilir, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010-2017 Nomor 09/LHP/XXI/3/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dilakukan Terdakwa Ir Imbransyah ST MT.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Imbransyah didampingi Penasehat Hukum (PH) Mansyur SH. (DETAKKaltim.Com/Bersambung)

Penulis: LVL

(Visited 236 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!