Tak Gelar RAT, Koperasi di Kutim Terancam Dibekukan

Darsafani: Tidak Melaksanakan RAT Perlu Dipertanyakan

0 130

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) minta kepada gerakan Koperasi agar melaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada Pasal 29 sampai 35 dimana Koperasi wajib melaksanakan RAT. Bila tidak melaksanakan terancam dibekukan dan dibubarkan.

Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Darsafani. Dia berharap, Gerakan Koperasi yang jumlahnya mencapai ribuan itu, seharusnya sudah mulai mengadakan RAT dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Apabila ada Koperasi yang tidak melaksanakan RAT, kami akan melayangkan surat teguran secara bertahap,” kata Darsafani, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 wajib hukumnya Gerakan Koperasi melangsungkan RAT. Selain itu, mengacu Surat Edaran, jika Koperasi tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT, dan dua kali tidak ada operasional maka Koperasi tersebut tidak aktif dan bisa dibekukan.

“Kami sebagai pembina Koperasi mengharapkan, Koperasi-Koperasi segera melaksanakan RAT,” harap Darsafani.

Dia menegaskan, pelaksanaan RAT merupakan sebagai pertanggungjawaban laporan pengurus kepada anggotanya, dan bagaimana kinerja pengurus selama setahun.

Di samping itu, RAT juga sebagai laporan pertanggungjawaban, baik keuangan, organisasi maupun program kerja sejauh mana sudah dilaksanakan. Kalau sampai ada Koperasi yang tidak menggelar RAT, pengurusnya segera diganti.

“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT perlu dipertanyakan. Terutama anggota yang bertanya kepada pengurus, kenapa tidak pernah menggelar RAT,”ucapnya.

Lebih lanjut Darsafani mengemukakan, ke depan Koperasi yang ada di Kutim harus berkualitas. Artinya, Koperasi itu tidak boleh tidak melaksanakan RAT. Karena RAT tersebut merupakan forum tertinggi dalam rangkah laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya. Kalau tidak pernah dilakukan, otomatis Koperasi tersebut sakit alias bangkrut.

“Kami tidak ingin ingin banyak Koperasi di Kutim. Lebih baik sedikit tapi berkualitas dan manajemennya sehat, sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, terutama simpan pinjam,” paparnya.

Darsafani menambahkan, di Kutim terdapat ribuan Koperasi dan banyak yang tidak melaksanakan RAT. Kalau apa yang disampaikan tidak juga mendapat respon, akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dengan membekukan Koperasi, yang tidak melaksanakan RAT. Karena apa yang kami lakukan selama ini, tidak pernah mendapat perhatian.” tegasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV

Editor: Lukman

(Visited 128 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!