5 Terdakwa Kasus Korupsi TPU Balikpapan Divonis Bersalah, JPU Tetap Banding

Terdakwa Pikir-Pikir

0 411

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada 5 Terdakwa, yang didakwa melakukan korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Permakaman (DKPP) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013, Kamis (16/6/2022) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi, dan Fauzi Ibrahim SH MH menyatakan Syamsuddin, H Makkulawu, Rusdiana, dan Terdakwa Syalmah tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.

Namun  Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Syamsuddin, H Makkulawu, Rusdiana, dan Terdakwa Syalmah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsidair.

Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nmor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Syamsuddin Bin Abd Rahman, Terdakwa II H Makkulawu B Bin (Alm) Baco dan Terdakwa IV Syalmiah SH CLA Binti H Slamet Kullumang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp200 Juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa III Rusdiana alias Fatiman Binti (alm) La Ode Nuhu juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dijalani setelah menjalani Putusan perkara pidana sebelumnya. Dan denda sebesar Rp200 Juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain hukuman badan tersebut, keempat Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti. Untuk Terdakwa I Syamsuddin sebesar Rp500 Juta, Terdakwa II H Makkulawu sebesar Rp500 Juta, Terdakwa III Rusdiana sebesar Rp250 Juta, dan Terdakwa IV Syalmah sebesar Rp 200 Juta.

Jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika harta benda Terdakwa I dan II tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan untuk Terdakwa III dan IV selama 6 bulan.

“Menetapkan para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Astani Bin Abdul Manap (alm), satu Terdakwa lainnya dalam perkara ini dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dijatuhi hukman penjara selama 2 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Astani menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam Proyek Pengadaan Lahan TPU Balikpapan tersebut.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menuntut para Terdakwa selama 7 tahun penjara, dalam Dakwaan Subsidair pada sidang yang digelar, Selasa (7/6/2022).

Sebagimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, dalam pelaksanaan Pengadaan Lahan TPU pada DKPP Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp9.948.192.000,00.

Kerugian itu timbul akibat adanya penggelembungan (Mark Up) anggaran pengadaan lahan tersebut, berdasarkan pembayaran lahan yang dilakukan tanggal 5 Desember 2013 seluas 278.844 M2.

Terdiri dari 11 bidang tanah dan 10 pemilik tanah sebesar Rp17.846.016.000,00 yang dikirim ke rekening Penerima Kuasa berdasarkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Perintah Membayar (SPM-LS), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jumlah yang dicairkan Pemkot Balikpapan sebesar Rp17.846.016.000,00 sedangkan jumlah yang diterima pemilik tanah sebesar Rp7.897.824.000. Sehingga terdapat selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp9.948.192.000,-.

Kerugian negara tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 15 Kota Balikpapan, dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur  Nomor : SR-332/PW17/5/2018 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2018.

Terhadap Putusan tersebut, JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan Banding. Sedangkan Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir

“JPU Banding, Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Faisal saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!