Tersangka IP dijerat Pasal Penjual Narkotika
Polisi Sita 6 Poket Sabu-Sabu
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, di Jalan Kurnia Makmur, Samarinda Seberang, Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 19:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ay Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan, bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 19:30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada alamat tersebut. Dijumpai seorang laki-laki berinisial IP alias I Bin A (Alm.), yang membukakan pintu rumah.
“Kemudian, ditemukan barang bukti yang berada di bawah tempat tidur kamar yang sebelumnya disimpan sendiri oleh IP. Berupa satu lembar tissue warna putih yang berisikan empat poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,71 Gram/Brutto, dan satu lembar klip plastik yang berisikan dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,5 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Coffee Morning dengan Wartawan, Pj Gubernur Kaltim Ungkap Persoalan Pangan
- Jual Sabu, Terdakwa Rusli Dihukum Penjara 5 Tahun 6 Bulan
- Masuk DPO, Mantan Anggota DPRD Sulbar Diamankan
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya IP dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain Sabu, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Itel warna hitam.
Tersangka IP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau paling lama seumur hidup. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL