Rumah Warga Retak Diduga Akibat Pembangunan GH RedDoorz di Loa Bakung

Ridwan: Dinding Retak, Keramik Terkelupas

0 1,260

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pembangunan Guest House (GH) RedDoorz di Perumahan Monas, RT 37, Blok H, Loa Bakung, Samarinda, mendapat keluhan dari salah seorang warga yang berada persis di sampingnya lantaran menilai telah menyebabkan bangunan rumahnya mengalami kerusakan.

Ridwan (2 kiri) didampingi LSM MKP-IKN saat menerima kunjungan dari Dinas PUPR Kota Samarinda. (foto: LVL)
Ridwan (2 kiri) didampingi LSM MKP-IKN saat menerima kunjungan dari Dinas PUPR Kota Samarinda. (foto: LVL)

Menurut Ridwan, pemilik rumah di Blok H Nomor 1, sejumlah bagian dinding rumahnya mengalami keretakan sejak pembangunan Guest House RedDoorz yang berjarak tidak sampai 50 Cm dari rumahnya. Bahkan ia menengarai, pondasi rumahnya tersentuh pemasangan pondasi bangunan Guest House RedDoorz.

Ridwan bersama istrinya menunjukkan bagian-bagian yang retak itu, termasuk sejumlah Keramik yang mengalami pengelupasan di bagian tengah rumah. Pada beberapa bagian lainnya juga, sejumlah Keramik seperti terdorong ke atas sehingga saat diinjak bagian bawahnya terasa ada ruang kosong.

“Suami saya sempat terjatuh saat mau Shalat Subuh lantaran menginjak Keramik yang terkelupas itu,” kata istri Ridwan seraya menunjukkan bagian yang dimaksud, Senin (15/5/2023) siang.

Baca Juga:

Terhadap permasalahan ini, Ridwan didampingi LSM Masyarakat Kalimantan Peduli IKN (MKP-IKN) mengadukannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda dan mendapat respon cepat.

Fadly dari Bagian Penata Bangunan Gedung dan Pemukiman Penduduk, bersama Rahmadi salah seorang Staf PUPR Kota Samarinda langsung melakukan pengecekan kondisi rumah Ridwan.

Usai mengambil gambar dan mengumpulkan data-data, serta mendengarkan keterangan dari Ridwan dan LSM MKP-IKN yang dimotori Ekmon, Binsar, Supriadi, dan Arif Fadiilah, pihak PUPR mengungkapkan pihaknya akan menganalisanya lebih lanjut.

Menurutnya, butuh waktu sekitar satu minggu untuk mengetahui hasilnya, PUPR Kota Samarinda akan menggunakan Perwali 2012 dalam kasus ini untuk menghitung kerugian yang dialami Ridwan.

“Kami perlu waktu satu minggu,” jelas Fadly.

Salah satu temuan PUPR Kota Samarinda di lapangan adalah, bagian atap Guest House RedDoorz melewati batas sehingga air hujan dari bangunan tersebut mengenai bangunan Ridwan. Aturan terkait itu, disebutkannya ada di Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 16 tahun 2016.

Pada bagaian akhir, inspeksi yang dilakukan PUPR Kota Samarinda kemudian dibuatkan Berita Acara yang diketahui Ketua RT 37 Muhni dengan saksi-saksi dari MKP-IKN. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 123 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!