Chairil Usman Akan Portal Jalan Rapak Indah, Ganti Rugi Belum Dibayar Pemkot Samarinda

Zuhairinur: Sampai Sekarang Itu Tidak Ada Pembayaran

0 1,593

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Nilai Pemerintah Kota Samarinda belum ada itikad baik membayar ganti rugi terhadap lahannya seluas 4.356 M2 yang kini digunakan sebagai akses jalan, di Jalan Raya Rapak Indah, RT 36, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Datu Chairil Usman merencanakan akan menutup jalan tersebut.

Langkah penutupan jalan ini akan diambilnya, lantaran Wali Kota Samarinda dan Kuasa Hukumnya disebutnya tidak menepati janjinya, yang akan membayar pada bulan Desember 2022.

“Janji Wali Kota dan Kuasa Hukumnya, bahwa akan menepati janjinya di bulan Desember kemarin 2022. Akan membayar 50 persen, ternyata tidak terealisasi. Langkah inilah yang kami ambil,” kata Datu Chairil Usman yang mengundang DETAKKaltim.Com ke Kantor Kuasa Hukumnya, Jum’at (24/3/2023) Pukul 10:30 Wita.

Meski belum menyebutkan kapan penutupan jalan dilakukan, namun untuk langkah penutupan jalan tersebut Datu Chairil Usman telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Kaltim, Kapolresta Samarinda, Wali Kota Samarinda, dan Dandim 0901/SMD hari ini juga. Ia bahkan telah menyiapkan spanduk pemberitahuan jalan tersebut akan diportal.

Terkait duduk perkara lahan miliknya tersebut, Datu Chairil Usman meminta Kuasa Hukumnya menjelaskan lebih lanjut.

Zuhairinur, salah satu Kuasa Hukum Datu Chairil Usman kemudian menjelaskan. Pada April 2022, Pemkot Samarinda di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Berita Acara Aanmaning, mengatakan akan melakukan pembayaran sejumlah 50 persen pada bulan Desember 2022.

“Setelah disepakati dari pihak klien kami, setuju pembayaran tersebut di bulan Desember 2022. Ternyata sampai sekarang itu tidak ada pembayaran, malahan Pak Wali Kota sendiri itu mengirim surat. Akan dibayarkan mundur lagi di 2023 dan 2024. Ini kan membuat ketidakjelasan,” jelas Zuhairinur.

Tanggal dan bulan pembayaran tahun 2023 dan 2024, kata Zuhairinur, itu tidak disebutkan. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Khususnya klien kami sendiri tidak percaya terhadap Pemerintah Kota Samarinda. Padahal ini sudah jelas-jelas Putusannya, bukan lagi Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali sudah diupayakan oleh Pemerintah Kota Samarinda, itu ditolak oleh Mahkamah Agung,” sebut Zuhairinur.

Lebih lanjut Zuhairinur mengungkapkan, terkait janji pembayaran pada bulan Desember 2022 itu, pihak Kuasa Hukum Pemkot Samarinda di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda telah memperlihatkan jika pembayaran tersebut sudah dianggarkan. Pembayaran 50 persen, sedangkan sisanya pada tahun 2023.

“Sehingga kita ada pertanyaan-pertanyaan timbul, kenapa ini tidak direalisasikan. Ada apa sama Pemerintah Kota Samarinda. Tentu kan kita berharap itikad baik dari Pemerintah Kota Samarinda, untuk melaksanakan Putusan ini supaya menjadi contoh bagi masyarakat Samarinda,” kata Zuhairinur.

Zuhairinur juga mengingatkan jika Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga siapapun di negara ini harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Sehingga ketika Pengadilan sebagai lembaga hukum sudah memutuskan, maka tidak ada hal-hal yang bisa menghalangi Putusan tersebut dilaksanakan.

Datu Chairil Usman menggugat Pemkot Samarinda karena menilai secara sepihak sejak tahun 2002, tanpa melalui persetujuan dan tanpa memberikan ganti kerugian membangun ruas jalan dengan mengambil sebagian lahan miliknya seluas 4.356 M2.

Gugatan Datu Chairil Usman di Pengadilan Negeri Samarinda yang didaftarkan, Senin (16/10/2017) dengan nomor perkara 161/Pdt.G/2017/PN Smr, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp8.712.000.000,- (Rp8,7 Milyar), Kamis (6/9/2018).

Terhadap Putusan tersebut, Pemkot Samarinda menempuh upaya hukum Banding. Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim nomor 116/PDT/2019/PT SMR, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 161/Pdt.G/2017/ PN.Smr.

Selanjutnya, Pemkot Samarinda melakukan upaya hukum Kasasi, Jum’at (5/6/2020). Dalam Amar Putusan nomor 3293 K/Pdt/2020, Kamis (3/12/2020). Majelis Hakim Kasasi menolak Permohonan Kasasi tersebut.

Terhadap Putusan itu, Pemkot Samarinda kemudian melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kamis (21/4/2022).

Hasilnya, Majelis Hakim PK yang diketuai Sudrajat Dimyati SH MH dengan Hakim Anggota Dr Drs Muhammad Yunus Wahab SH MH dan Dr Rahmi Mulyati SH MH, dalam Putusannya nomor 840 PK/Pdt/2022, Senin (15/8/2022), menolak Permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

BERITA TERKAIT:

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait janji Pemkot membayar 50 persen kepada pihak Penggugat pada bulan Desember 2022, Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno menjelaskan sebenarnya Pemkot Samarinda telah menganggarkan tahun 2022 itu.

Namun pembayarannya ditahan Wali Kota lantaran ada kewajiban Chairil Usman yang belum dipenuhi ke Pemkot Samarinda, berupa pemenuhan lahan 18 hektar di daerah Griya Mukti yang telah dijual ke Pemerintah Kota Samarinda. Karena faktanya hanya 15 hektar, masih kurang 3 hektar. Sementara pembayarannya telah diterima.

“Chairil Usman tempo hari berjanji kepada Wali Kota untuk memenuhi itu, itu menjadi salah satu ganjalan kenapa Pak Wali mungkin tidak membayarkan itu. Kalau alokasi anggarannya sudah kami angggarkan anggaran tahun ini, Uangnya sudah ready. Cuma Pak Wali yang menahan untuk tidak dibayarkan,” jelas Eko.

Terhadap pembayaran yang lain-lain setelah ada Putusan Pengadilan hingga Mahkamah Agung, kata Eko, tidak ada masalah. Hanya hanya punya Chairil Usman yang belum selesai.

“Nampaknya hanya itu penyebab utamanya kenapa pembayaran Pak Chairil Usman itu terkendala, karena untuk pelaksanaan eksekusi Putusan dari Putusan Pengadilan Mahkamah Agung yang lain-lain dari Pemerintah Kota ini aman aja, lancar aja. Khusus Chairil Usman ini belum selesai, karena itu tadi,” jelas Eko.

Hingga hari ini, lanjut Eko, tidak ada tanda-tanda itikad baik Chairil Usman memenuhi kekurangan itu.

“Walaupun sih sebenarnya secara hukum itu tidak ada kaitannya. Putusan harus dilaksanakan. Pak Wali paham itu. Cuma memang Pak Wali menahanan itu. Anggarannya ada di Bagian Hukum, cuma ndak bisa dikeluarkan tanpa perintah dari Pak Wali. Kami ndak berani, untuk tahun ini kita anggarkan Rp4,5 Milyar itu. Desember itu kami juga anggarkan, cuma dilarang untuk dibayarkan,” jelas Eko.

Pada bagian akhir keterangannya, Kabag Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno berharap Chairil Usman memenuhi komitmennya pada saat rapat terakhir dengan Wali Kota dan Kuasa Hukumnya, yang menyanggupi kekurangan lahan 3 hektar tersebut.

“Yang jelas Pak Chairil Usman sudah menerima Uang dari Pemerintah Kota untuk pembebasan lahan 18 hektar, jadi mohon dicukupkan itu.” tandas Eko.

Mengenai surat Wali Kota yang baru akan melakukan pembayaran tahun 2023 dan 2024, Eko menyampaikan pihaknya tidak ada bersurat. Ia hanya mengetahui mengenai Aanmaning dari Pengadilan Negeri Samarinda, yang disampaikan Kasubag Hukum Pemkot Samarinda Asran. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 106 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!