Penggugat Nawawi Chandra Hadirkan Profesor di PN Tarakan

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan di Kelurahan Juata Permai Tarakan

0 268
Prof. Dr. H. Djumardin, SH, M.Hum, Lektor Kepala di Universitas Mataram NTB. (foto : SLP)
Prof. Dr. H. Djumardin, SH, M.Hum, Lektor Kepala di Universitas Mataram NTB. (foto : SLP)

DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Sidang perkara nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar dengan agenda pembuktian lanjutan Nawawi Chandra sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum Salahuddin SH dan Rekan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (7/7/2022).

Pada sidang kali ini, Penggugat Nawawi Chandra menghadirkan Profesor Dr H Djumardin SH M Hum, Lektor Kepala Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai saksi ahli untuk mendukung dalil-dalil Gugatannya.

Sidang Gugatan terhadap Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental, PT Artha Borneo Continental, Tergugat 1 dan 2, Notaris Oeij Jian Hia, turut Tergugat dan PT Tarakan Chip Mill Tergugat intervensi dipimpin Achmad Syarifudin SH MH dengan Hakim Anggota Abdul Rahman Thalib SH MH dan Anwar W M Sagala SH MH.

Ketua Majelis Achmad Syarifudin membacakan basic keilmuan saksi ahli, yang selama ini konsen dalam Hukum Perdata. Karena itu sangat relevan kapasitasnya sebagai saksi ahli, dalam perkara tersebut.

Inilah perkara Perdata terselubung mafia tanah yang dalangi orang asing dalam sejarah Peradilan Tarakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/2/2022), Komisi 3 DPR RI minta Menkumham memperhatikan kasus mafia tanah oleh WNA Malaysia di Kaltara, dan RDP  Kamis (24/2/2022) dengan Kapolri.

Awalnya Nawawi Chandra hanya menggugat PT Artha Buana Continental, (ABC) PT Artha Borneo Continental (ABC) dan Notaris Oeij Jian Hia SH turut tergugat. Namun, setelah Gugatan berjalan PT Tarakan Chip Mill (TCM) mengajukan diri untuk tergugat intervensi.

Adalah suatu kebetulan jika Hendra Leo SH, Advokat Bagian Litigasi dan Legal TCM mengungkapkan kebenaran bahwa pihaknya memperoleh tanah objek Gugatan dari Mr Chu alias Ju Gwo Fen Warga Negara Malaysia.

“Orang asing tidak boleh menjual, apalagi memiliki tanah di Indonesia,” kata Profesor Djumardin dalam Persidangan.

Untuk menguatkan Gugatan Nawawi Chandra terhadap pelepasan tanah, dan semua kepentingan yang dilakukan PT Artha Borneo Continental dengan PT Tarakan Chip Mill. Menurut ahli, Profesor Djumardin, pelepasan tanah antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Terbatas (PT) harus dan wajib jual beli. Artinya dengan perkataan lain, pelepasan tanah yang dilakukan PT ABC dengan PT TCM cacat hukum.

BERITA TERKAIT :

Tak terima keterangan ahli, pihak TCM mengajukan protes mempertanyakan keahlian Prof Djumardin, dan meminta Majelis Hakim menunjukkan curriculum vitae (identitas diri) Sang Guru Besar Hukum Perdata di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat itu.

Mantan Camat Tarakan Utara Hery Purwono S STP diduga ikut memuluskan terbitnya surat pelepasan tanah, dan semua kepentingan dengan legalisasi nomor – 24/SKPT/CTU/V/2016 tanggal 20 April 2016. Sebab Anton, pejabat waktu itu justru tidak pernah dilibatkan.

Menurut mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarakan Utara itu, kalau ada pelepasan harus ada Berita Acara. Jika ada pelepasan harus didahului peninjauan lokasi yang melibatkan Kecamatan, Kelurahan, Ketua RT, Pemohon, Pembeli dan saksi batas.

“Dari hasil peninjauan lapangan dan pengukuran dibuat Berita Acara yang dijadikan Lampiran, yang tidak dapat terpisahkan dari Syarat Keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan,” kata Anton dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya.

Sebagai perusahaan yang sangat dirugikan jika ternyata pelepasan tanah dan semua kepentingan tak sesuai aturan dan cacat hukum, Satria Lesmana SH, Advocat Bagian Litigasi dan Legal  TCM menolak memberi komentar.

“Saya tidak diberi kuasa untuk menjawab wartawan.” katanya singkat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL. Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!