Miliki Narkotika 4,71 Gram (7 Poket), Helmi Dituntut 6 Tahun Penjara

1 Unit Timbangan Digital Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 704

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Terdakwa Helmi Saputra alias Emmi Bin Mashud Ismail selama 6 tahun penjara, Rabu (8/9/2021) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, JPU  menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Helmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa ijin dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat  4,71 Gram/Netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helmi Saputra alias Emmi Bin Mashud Ismail dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Sudarto dalam Tuntutannya.

Baca Juga :

Selain itu, Terdakwa Helmi nomor perkara 548/Pid.Sus/2021/PN Smr juga dituntut membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pidana penjara.

Menyatakan barang bukti berupa 7 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 8,91 Gram/Bruto, 2 bendel plastik klip, 1 unit Timbangan digital merk Acis, 1 Tas pinggang merk Sipreme, 1 unit HP merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp400 Ribu dirampas untuk negara.

“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU dalam Tuntutannya lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Helmi ditangkap di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 20:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Terhadapa Tuntutan tersebut, Terdakwa Helmi melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan menyampaikan, pembelaan akan disampaikan secara tertulis.

“Izin Yang Mulia, pembelaan secara tertulis,” kata PH terdakwa.

“Seminggu Bu ya,” kata Ketua Majelis Hakim sejurus kemudian.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/9/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!