Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Total Hukuman Juliandi 39 Tahun 6 Bulan

Kasus Ketiga Vonis Hakim Persis Tuntutan JPU 15 Tahun

2 150

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia, dan Juliandi Bindiandi alias Ko Julian Anak dari Melur Sucipto (Alm.), Selasa (28/7/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Ir Abdul Rahman Karim SH, menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu surat dakwaan alternatif Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia, dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar  Subsidair 6 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Juliandi Bindiandi alias Ko Julian Anak dari Melur Sucipto (Alm.).

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya 1 buah Kardus Minyak Goreng Wilmar yang dibungkus kertas kado motif ikan warna kuning, berisikan masing-masing 3 kotak makanan kue lapis yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 509 Gram/Brutto beserta plastik pembungkusnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut keduanya pidana penjara selama 15 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (7/7/2020) sore.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Juliandi Bindiandi alias Ko Julian Anak dari Melur Sucipto (Alm.) nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Smr, dan Muhammad Iqbal alias Memet nomor perkara 237/Pid.Sus/2016/PN Smr ditangkap di Lapas Narkoba Bayur Samarinda, Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (23/11/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Kedua terdakwa sama-sama tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara yang sama saat ditangkap. Untuk terdakwa Juliandi, ia tengah menjalani hukuman penjara 9 tahun 6 bulan yang dijatuhkan padanya, Senin (7/3/2016) saat kembali ditangkap Senin (27/5/2019) sekitar Pukul 23:30 Wita di dalam Lapas Narkoba Bayur, dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu (18/12/2019).

Berita terkait : Residivis Narkoba Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara

Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan padanya, Rabu (13/4/2016).

Terhadap putusan tersebut, Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia menyatakan terima. Sedangkan Juliandi Bindiandi alias Ko Julian Anak dari Melur Sucipto (Alm.) menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Juliandi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU terhadap pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Pikir-Pikir.

Dalam menjalani sidang ini, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Syahroni SH dan Desy Hasrita SH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
2 Comments
  1. Sujroni says

    Mantap beritanya

  2. Syahroni says

    Betul-betul mantap beritanya..

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!