Terbukti Kuasai 2 Poket Sabu, Terdakwa Langsung Terima Dihukum 4 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sony Irawan terdakwa kasus Narkoba langsung menyatakan menerima setelah diputus 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rustam SH MH yang…
Read More...
Read More...