Lagi, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Samarinda

Polisi Sita 6 Poket Sabu Seberat 9,32 Gram/Brutto

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Untuk kesekian kalinya pada bulan Maret 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Motor sebagai barang bukti turut diamankan. (foto: Exclusive)

Terbaru, sebagaimana disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal.

Pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekitar Pukul 13:00 Wita, pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bumi Sambutan Asri /Jalan Pelita 4, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 13:00 Wita melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Merah.

Kemudian dihentikan, laki-laki tersebut diketahu berinisial Z alias K Bin H HB (Alm). Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,12 Gram/Brutto yang dibalut 1 lembar tissue warna putih.

“Ditemukan di Kantong Celana bagian depan sebelah kanan,” ungkap Iptu Rizal.

Selanjutnya, ditemukan lagi 1 poket Sabu-Sabu seberat 5,32 Gram/Brutto yang disimpan di dalam 1 kotak Rokok merk Pensil warna putih yang disimpan di Kantong Celana bagian depan sebelah kiri.

Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah Z yang berada di Jalan Perum PKL, di tempat ini didapati sebuah Dompet kecil warna biru yang berisi 1 Sabu-Sabu seberat 2,88 Gram/Brutto, 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastic klip beserta barang bukti lainnya.

Atas penemuan itu, selanjutnya Z yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dibawa ke Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Sabu dan barang bukti tersebut, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan. Di antaranya uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp350 Ribu, 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Merah, dan 1 unit HP Android VIVO warna Hitam.

Tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 43 times, 1 visits today)
Ary FadliKapolresta SamarindaNarkotika Sabu
Comments (0)
Add Comment