Putusan Majelis Hakim Jumping, Terdakwa Pikir-Pikir

Tuntutan JPU 5 Tahun 6 Bulan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Abdul Halik Bin Alia Rahman, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL, Kamis (7/3/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH dengah Hakim Anggota Teopilus Patiung SH MH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan, Terdakwa Abdul Halik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 20 poket Narkotika jenis Sabu seberat kotor 7,84 Gram, bersih 2,04 gram; 2 buah Korek Api Gas warna kuning; 1 satu buah alat hisap rakitan dari botol air mineral merek AKE (Bong); 1 lembar amplop putih dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih tinggi 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Abdul Halik selama 5 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar, Selasa (27/2/2024).

JPU menilai Terdakwa Abdul Halik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

JPU juga menuntut Terdakwa pidana denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini berawal pada hari Sabtu, 27 Agustus 2023 sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Penangkaran Buaya, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Terdakwa Abdul Halik telah melakukan perbuatan.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berawal saat Terdakwa Abdul Halik bertemu Dani (dalam Daftar Pencarian Orang-DPO) di rumah Dani, lalu Terdakwa menerima 1 poket Narkotika dari Amplop berwarna putih dan mengkonsumsi Narkotika tersebut bersama-sama.

Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika, Dani menyodorkan Amplop yang berisi Narkotika kepada Terdakwa dengan cara menaruh di depan Terdakwa.

Terdakwa mau menerima tawaran Dani, dikarenakan awalnya menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotika. Dani memberi tahu, bahwa Narkotika akan dijual dengan harga 1 Gramnya seharga Rp1 Juta.

Dikarenakan Terdakwa sedang tidak bekerja, maka mau mengikuti tawaran Dani. Terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika, sebelumnya Terdakwa hanya mengkonsumsi Narkotika bersama Dani.

Dalam menguasai Narkotika tersebut, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dikarenakan tertangkap setelah menguasai Narkotika. Pada saat penangkapan Terdakwa melihat Dani melarikan diri, sedangkan Terdakwa diamankan pihak Kepolisian.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Abdul Halik yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 62 times, 1 visits today)
Perkara NarkotikaPutusan JumpingTerdakwa Halik
Comments (0)
Add Comment