Kasus Pemilu di Kuala Lumpur, Berkas Tersangka 7 Anggota PPLN P-21

Ketut: Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden-Wakil Presiden dan anggota Legislatif serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar, Rabu (14/2/2024), menimbulkan sejumlah persoalan hukum.

Salah satunya yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, yang melibatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait data pemilih.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 194/017/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (6/3/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan.

Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), berkas perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan (Dkk).

“Sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Ketut.

Adapun berkas Tersangka 7 Anggota PPLN tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

“Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur,” jelas Ketut lebih lanjut.

Baca Juga:

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sebanyak 64.148 pemilih.

Menurut Ketut, Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari, sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024.

Tim tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr Syahrul Juaksha Subuki SH MH.

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 309 times, 1 visits today)
Data CoklitKuala LumpurPemilu 2024PPLN Malaysia
Comments (0)
Add Comment