Perkara Korupsi PJN, KPK Ungkap Uang dari PT FPL

Salah Satu Amplove Berisi Uang Rp15 Juta

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara dugaan korupsi, yang dilakukan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fajar dan kawan-kawan melanjutkan sidang, Kamis (29/2/2024).

Sidang Majelis Hakim diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan H Mahpudin SH MM MKn.

Masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang kali ini menghadirkan saksi 6 orang dari Satuan Kerja (Satker) masing-masing Eko Sutan, Nuryani, Fanny Firmansyah, Setiawan, Hoctri Efendi, dan Irwan.

JPU menanyakan berbagai pertanyaan seperti sewa kendaraan operasional dari salah satu saksi. Selain itu juga ditanyakan mengenai amplove-amplove yang disita berisi sejumlah uang dari PT Fajar Pasir Lestari (FPL), saat dilakukan penggeledahan di ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satu amplove berisi uang Rp15 Juta dari Hendra Sugiarto PT FPL, untuk Operasional Kantor Satker PJN Wilayah I BBPJN Kaltim. Saksi menjelaskan tahu dari tulisan di amplove, namun ia mengaku tidak tahu dari mana.

“Itu dari siapa?” tanya JPU.
“Oh, kurang tahu,” jelas saksi yang menjabat sebagai asisten umum.

“Tulisannya itu?” tanya JPU lebih lanjut.

“Tahu dari tulisannya aja,” jelas saksi.

Selain itu, ada juga uang Rp8.750.000,- untuk justifikasi teknis. Kemudian ada juga satu amplove untuk PHO yang disita sebagai barang bukti, semuanya dari Hendra Sugianto yang dibenarkan saksi.

Terkait pemberian dari penyedia jasa tersebut, JPU menanyakan apakah selama ini memang terjadi seperti itu. Oleh saksi menjawab, setahunya tidak ada.

“Apakah selama ini memang ada seperti itu? Uang dari penyedia jasa?” tanya JPU.

“Selama ini nggak pernah,” jawab saksi.

“Nggak pernah atau tidak tahu saksi?” tanya JPU lebih lanjut.

“Setahu saya ndak ada,” jawab saksi.

Baca Juga:

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada para saksi, baik oleh JPU, Majelis Hakim, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.

Perkara yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menyeret 5 orang Tersangka. Masing-masing Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.

Nono Mulyanto, Abdul Ramis, dan Hendra Sugiarto ketiganya telah menjalani sidang pembacaan Dakwaan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/2/2024).

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ni Nengah Gina Saraswati dan rekan secara bergantian membacakan Dakwaannya.

Dimulai dengan Terdakwa Nono Mulyanto nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Terdakwa Nono Mulyanto selaku pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti didakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Yaitu telah memberikan uang sejumlah Rp260 Juta kepada Riado Sinaga, Rp235 Juta kepada Rudy Hartono, Rp60 Juta dan 1 unit Motor merek Honda Vario 160 tahun 2023 dengan Nomor Polisi KT 5294 HW kepada Triberias, Rp100 Juta, 1 unit Sepeda Motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 buah Ban Mobil Offroad kepada Hoctri Effendi Hutagaung.

Dan Rp20 Juta atau sekitar jumlah itu kepada Ir Rachmat Fadjar, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Rudi Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK 1.1), pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur.

Karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, Ir Rachmat Fadjar melalui Riado Sinaga, Rudy Hartono, Hoctri Effendi Hutagaung, dan Triberias, telah memenangkan paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan milik Terdakwa Nono Mulyanto.

Dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog, untuk menunjuk perusahaan-perusahaan milik Terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023.

“Hal ini bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” sebut Ni Nengah dalam Dakwaannya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbuatan Terdakwa Nono Mulyanto merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto  Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (7/3/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 228 times, 1 visits today)
Abdul RamisBBPJN KaltimHendra SugiartoNono MulyonoOTT KPKTerdakwa Nono
Comments (0)
Add Comment