KPPU Gelar Sidang 4 Terlapor Penyedia Jasa Depo Peti Kemas

Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999

DETAKKaltim.Com. JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang perkara nomor 20/KPPU-I/2023 di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Perkara tersebut tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999), terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 14/KPPU-PR/II/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (23/2/204) menjelaskan, sidang perdana tersebut diawali dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator.

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.

Perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

“Keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung,” jelas Deswin.

Baca Juga:

Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 terkait penetapan harga, khususnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah atas jasa Depo Peti Kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.

Lebih lanjut Deswin menyampaikan, struktur pasar jasa penyediaan Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar.

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, pada tahun 2022 pasar jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73%, Terlapor II sebesar 53,84%, Terlapor III sebesar 22,37%, dan Terlapor IV sebesar 0,05%.

Dalam proses Penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor.

Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan Depo Peti Kemas dengan rincian:

  1. Kontainer ukuran 20’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) – Rp250.000 (batas atas);
  2. Kontainer ukuran 20’ Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) – Rp265.000 (batas atas)
  3. Kontainer ukuran 40’ Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) – Rp350.000 (batas atas);
  4. Kontainer ukuran 40’ Flat Track Isotank Rp320.000 (batas bawah) – Rp370.000 (batas atas).

Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022.

“Atas dasar uraian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999,” jelas Deswin.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 :

  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa, yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. Suatu perjanjian yang didasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan, Kamis (21/3/2024) dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan Penyampaian Alat Bukti. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
KPPU SidangPelabuhan PanjangPeti Kemas
Comments (0)
Add Comment