Susun Raperdes, 6 Bentang Pemetaan Ditekankan Pemkab Kukar

Taufik: Proses Yang Panjang

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menyoroti, betapa pentingnya pendampingan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes).

Menurutnya, tenaga ahli yang dimaksud harus memiliki keahlian khusus dalam merancang dokumen peraturan. Hal ini menekankan perlunya keahlian yang mumpuni dalam proses penyusunan Perdes untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi standar yang diperlukan.

“Proses yang panjang dalam penyusunan Peraturan Desa, seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang kompeten,” ujarnya kepada Pewarta DETAKKaltim.Com di Hotel Harris, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut dengan tegas ia mengatakan, bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) adalah elemen kunci dalam memastikan legitimasi, dan proses ini memiliki pentingnya yang sangat besar.

Raperdes menjadi landasan dasar yang sangat diperlukan, dalam menjalankan proses penyusunan Peraturan Desa untuk memastikan keabsahannya.

“Dibutuhkan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi,” tuturnya.

Baca Juga:

Dalam menyusun Raperdes, ia juga menyoroti beberapa pemetaan bentang yang perlu diperhatikan. Diantaranya adalah bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia.

Diakui Taufik, dengan langkah ini, pemetaan menjadi alat yang berguna dalam merancang Raperdes secara lebih terperinci dan efektif.

“Pemetaan ini membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi seta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.” tandas Taufik. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 86 times, 1 visits today)
Akhmad TaufikPemkab KukarPeraturan Desa
Comments (0)
Add Comment