24 Ribu Pengusaha Kelautan dan Perikanan Kukar Kantongi KUSUKA

Muslik: Sudah Ada 24 Ribu Pemegang Kartu KUSUKA

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: KUSUKA merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Muslik saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/10/2023).

“Di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini, sudah ada 24 ribu Pemegang Kartu KUSUKA yang Terdaftar,” jelas Muslik.

Untuk proses pembuatan Kartu KUSUKA, jelas Muslik lebih lanjut, dilakukan oleh Penyuluh Perikanan dengan pengisian online di satu data KKP.go.id dengan menginput data dari pelaku usaha tersebut.

Kemudian dilanjutkan verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Bidang Pusdatin dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Dijelaskan Muslik lebih lanjut, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai landasan hukum.

Baca Juga:

Kartu KUSUKA ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha Kelautan dan Perikanan, Percepatan Pelayanan, Peningkatan Kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha Kelautan dan Perikanan.

Untuk fungsi Kartu KUSUKA, lanjut Muslik, sebagai integrasi dari semua kartu identitas pelaku usaha Kelautan dan Perikanan di KKP menjadi satu kartu, integrasi satu data, stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, pemanfaatan data dengan Kementerian atau lembaga lain, dan salah satunya sebagai pra syarat calon penerima bantuan. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)

Penulis: Alim

Editor: Lukman

(Visited 110 times, 1 visits today)
DKP KukarKartu KUSUKAMuslik DKP
Comments (0)
Add Comment