Babak Baru Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Dirut PT MJC Disidang

Keberatan Dakwaan, PH Terdakwa Wendy Ajukan Eksepsi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, yang disalurkan ke PT MMPHKT anak perusahaan tersebut senilai Rp25.209.090.090,00 (Rp25 Milyar) dimulai, Senin (2/10/2023).

Setelah Terdakwa Hazairin Adha Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, dan Terdakwa Luki Ahmad Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (20/9/2023) siang.

Terdakwa Wendy berkonsultasi Penasehat Hukum usai pembacaan Dakwaan. (foto: LVL)

Kini giliran Terdakwa Wendy yang diajukan ke meja hijau dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Wendy didakwa selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Multi Jaya Concepts (PT MJC).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH didampingi Diana M Rianto SH MH, Rosnaeni Ulfa SH, dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan Dakwaan Terdakwa Wendy.

Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah diterima PT MMPKT, oleh saksi Hazairin Adha diberikan kepada  saksi Luki Ahmad untuk modal kegiatan di luar bidang usaha PT MMPKT maupun PT MMPHKT. Yaitu diinvestasikan ke Terdakwa Wendy selaku Direktur utama PT MJC, untuk proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park.

Pada tahun 2014, Terdakwa Wendy melakukan kerja sama proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park dengan PT MMPHKT. Dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di PT MMPKT sebesar Rp12 Milyar, yang dimohonkan saksi Luki Ahmad kepada saksi Hazairin Adha dan disetujui.

Untuk melaksanakan kerja sama Proyek The Concepts Business Park antara PT MMPHKT dan PT MJC, tanggal 19 September 2014 saksi Luki Ahmad  bersama Terdakwa Wendy membuat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan The Concepts Business Park di Notaris Maria Astuti SH.

Akta Notaris Nomor 16 itu menyebutkan diantaranya, PT MMPHKT menunjuk PT MJC sebagai pelaksana pengembang untuk membangun Rukan The Concepts Business Park berlokasi di Jalan Teuku Umar, di atas lahan milik PT MJC dengan pendanaan modal kerja dari PT MMPHKT sebesar Rp12 Milyar.

Jangka waktu pembangunan Rukan itu maksimal 18 bulan, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2016.

Dana sebesar Rp12 Milyar tersebut yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kawasan Rukan the Concepts Business Park, sampai saat ini tidak pernah dilaksanakan Terdakwa Wendy.

Perbuatan Terdakwa Wendy bersama-sama dengan saksi Hazairin Adha dan saksi Luki Ahmad merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

BERITA TERKAIT:

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT MMPHKT anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT MMPKT Nomor : LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000,- (Rp10,7 Milyar).

Perbuatan Terdakwa Wendy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1)  Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap Dakwaan Tersebut, Terdakwa Wendy yang didampingi Penasehat Hukum Tedy Sinaga SH, Sudung Sinaga SH, dan Parulian Sinaga SH menyatakan akan mengajukan Eksepsi.

“Setelah kami pelajari dan cermati Dakwaan tersebut, kami perlu mengajukan Eksepsi,” kata Parulian setelah berdiskusi dengan kliennya.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (9/10/2023) dalam agenda pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Wendy. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 968 times, 1 visits today)
Concepts BusinessPT MJCPT MMPHKTPT MMPKTTerdakwa Wendy
Comments (0)
Add Comment