Tersangka YUS dan WP, Perkara BAKTI Kominfo Tahap II

Ketut: Segera Mempersiapkan Surat Dakwaan

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka YUS dan Tersangka WP dalam perkara BAKTI Kominfo saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21), Rabu (9/8/2023). 

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –979/008/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, untuk berkas perkara Tersangka YUS telah dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dari Tim Jaksa Penyidik kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung 16 Agustus 2023 sampai 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

“Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Sedangkan terhadap Tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka YUS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua berkas Tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 68 times, 1 visits today)
BAKTI KominfoBurhanuddin JaksaTersangka WPTersangka YUS
Comments (0)
Add Comment