Perkara TKBM Komura, Prof Sarosa Minta Wibawa PN Samarinda Ditegakkan

Prof Sarosa: Wibawanya Akan Jatuh

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Lebih sepekan pasca aksi demonstrasi ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan PT Pelabuhan Smarinda Palaran (PSP) yang menuntut eksekusi Putusan Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr belum juga ada tanda-tanda kapan eksekusi akan dilaksanakan.

Meski Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto saat aksi demonstrasi berlangsung sempat mengatakan segera akan melaksanakan, namun hingga saat ini belum juga terlihat adanya aksi eksekusi terhadap Putusan tersebut.

Menaggapi belum dilaksanakannya eksekusi perkara tersebut oleh PN Samarinda meski telah inkracht di Mahkamah Agung sejak, Kamis (19/5/2022), inisiator berdirinya Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Prof Sarosa Hamongpranoto mengatakan, harusnya PN Samarinda menegakkan wibawa penegakan hukum dengan mengeksekusi Putusan-Putusan yang telah inkracht.

“Tergantung bagaimana Pengadilan itu menegakkan wibawanya dengan mengeksekusi itu, jangan sampai berlarut-larut. Itu akan menimbulkan masalah baru nanti,” jelas Prof Sarosa saat ditemui di Kampus Unmul, Senin (14/8/2023)

Menurut Prof Sarosa, sikap pihak yang tidak ingin dieksekusi setelah Putusan Pengadilan inkracht itu adalah perlawanan terhadap hukum. Sedangkan hukum yang dilaksanakan Pengadilan, itu merupakan bagian dari kewenangan Lembaga Pengadilan yang harus ditegakkan.

“Kalau penegakan hukumnya tidak dilakukan secara baik, akan menimbulkan preseden yang tidak bagus buat Pengadilan. Dan wibawanya akan jatuh,” jelas Prof Sarosa yang mengawali karirnya sebagai Dosen tahun 1973 di kelas jauh Universitas Mulawarman di Balikpapan.

Lebih lanjut Prof Sarosa mengatakan, Pengadilan punya kewenangan yang harus dipakai. Jika kewenangan itu tidak dipakai dalam menjalankan Putusan, bagaimana wibawa penegakan hukum itu sendiri ditegakkan.

“Kalau Perdata ya Panitera, inilah yang harus punya satu kewibawaan di dalam rangka menegakkan keadilan dan mengeksekusi apa yang sudah menjadi Putusan Pengadilan secara inkracht,” tegas Prof Sarosa.

Terkait masalah TKBM Komura, lanjut Prof Sarosa, PT PSP harus menyelesaikan sesuai Putusan Pengadilan karena ini masalah hukum. Karena ini sudah sampai Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK). Walaupun sebenarnya, ketika sudah keluar Putusan Kasasi sudah harus dilaksanakan.

“Sampai Kasasi itu sudah inkracht, sudah selesai. Dilakukanlah lagi PK, ditolak. Itu memperkuat lagi Putusan, harusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda (pembayaran) yang separuh,” jelas Prof Sarosa.

Apapun alasannya, lanjut Prof Sarosa, Putusan itu harus dilaksanakan karena ini Putusan Pengadilan. Jika tidak mau melaksanakan, itu adalah pembangkangan karena melawan Putusan yang sudah mengikat kedua belah pihak sehingga bisa dipidana.

“Ndak bisa mengatakan saya tidak mau bayar, itu bisa dipidana.” tegas Prof Sarosa menadaskan.

BERITA TERKAIT:

Perkara Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Putusan tersebut terkait Pembayaran Upah Buruh yang ditangguhkan pembayarannya PT PSP, terhitung sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017 sejumlah Rp18.665.493.600,-. (Rp18,6 Milyar).

Perkara Gugatan yang bermula tahun 2019 tersebut, telah melalui proses Persidangan di PN Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim yang mengabulkan semua Gugatan tersebut.

Pada Tingkat Kasasi, Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Nomor 910K/PDT/2022 menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT PSP tahun 2022.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT PSP juga disebutkan ditolak Majelis Hakim PK, dalam Putusan PK Nomor:102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023 yang diajukan, Rabu 7 September 2022.

Berdasarkan keterangan Hambali yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstari Buruh TKBM Komura saat aksi digelar, dari hasil pertemuannya dengan Dirjen Perhubungan Laut bersama pihak PT PSP ia melihat PT PSP tidak akan menjalankan Putusan Pengadilan,  tidak akan membayar sepeserpun ke TKBM Komura Samarinda.

“Ada statement dari pihak PSP, yang menyatakan sepeserpun kami tidak akan membayarkan ke Komura,” ungkap Hambali.

Terkait keterangan tersebut, Harun yang diketahui sebagai Direktur PT PSP berdasarkan informasi dari salah seorang Buruh, saat dikonfirmasi melalu jaringan WhatsApp-nya tidak memberikan tanggapan apapun sampai berita ini terbitkan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 248 times, 1 visits today)
Prof SarosaPT PSPSarosa HamongpranotoTKBM KomuraUpah Ditangguhkan
Comments (0)
Add Comment