Patok Dicabut, Pemilik Lahan di KM 19 Balikpapan Mengadu ke Polresta

Fenny: Apakah SHM Keluaran BPN Tidak Memiliki Kekuatan Hukum?

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Fenny Alim akhirnya menyampaikan pengaduan ke Polresta Balikpapan, Kamis (15/6/2023). Langkah ini ditempuhnya setelah tanah miliknya yang bersertifikat di KM 19 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, RT 39, patok-patoknya dicabut oleh pemilik tanah di sebelah tanahnya.

Kepada DETAKKaltim.Com, Fenny bersama suaminya menjelaskan tanah nomor Sertifkat 5315 NIB 04634 seluas 1.317 M2, nomor Sertifikat 5275 NIB 04572 seluas 14.180 M2, dan nomor Sertifikat 5274 NIB 04571 seluas 4.502 M2 itu dibelinya tahun 2015 dari Indraman Basjaroh.

Keduanya kemudian menunjukkan foto-foto batas tanah yang dibelinya, berdasarkan patok-patok asli dari Indraman Basjaroh.

“Ini patok aslinya. Ini masih pemilik pertama saya punya, Indraman. Masih ada aslinya, dia tidak punya patok. Dia hanya coret-coret,” jelas suami Fenny saat bertemu di Warkop Bagios Samarinda, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan dokumen yang dipegangnya, ia mengetahui pemilik tanah di sebelahnya atas nama Idha Nursanti. Tanah seluas 13.120 M2 Nomor Sertifikat 5316 NIB 04635 tersebut diperoleh Idha Nursanti melalui Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, yang semula merupakan sitaan Bank BRI.

“Waktu saya beli tanah ini, tanah itu dijaminkan di Bank BRI. Sudah ditulisi lelang, dan juga Bank itu pernah menelpon kita menawari kalau mau beli tanah ini, sudah mau disita,” jelas suami Fenny seraya menambahkan ia tolak dengan beberapa pertimbangan.

Kasus ini mencuat setelah pihak Idha Nursanti menjual tanah tersebut ke pihak lain, sementara upaya mediasi yang ditempuh melalui Badan Petanahan Nasional (BPN) masih belum menemukan penyelesaian, terkait batas tanah tersebut meski telah dilakukan upaya mediasi sampai 3 kali.

Fenny mengungkapkan, mediasi Pertama, Senin (18/1/2023). Mediasi Kedua, Rabu (25/1/2023), dan mediasi Ketiga (1/2/2023). Semuanya digelar di Kantor BPN Balikpapan. Lantaran SOP BPN hanya maksimal 3 kali mediasi, maka pihak Idha Nursanti disarankan untuk mengajukan permohonan mediasi ulang dengan menghadirkan H Mawardi selaku pihak batas lain.

Baca Juga:

Terhadap pencabutan patok-patok tersebut, Idha Nursanti telah menyampaikan Surat Permohonan Maaf yang dibubuhi Materai Rp10.000 kepada Fenny Alim, Senin (8/8/2022). Dalam surat tersebut, Idha Nursanti juga menyampaikan agar dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanahnya, melalui BPN Balikpapan.

Berselang sekitar 4 bulan lebih setelah mediasi Ketiga gagal, Selasa (13/6/2023) Fenny mencoba menghubungi pihak pembeli yang ingin membeli tanah Idha Nursanti yang sempat berkomunikasi dengannya, Senin (1/8/2022).

Dari komunikasi chat via WhatsApp itulah Fenny mengetahui jika proses jual beli dan balik nama tanah Idha Nursanti tersebut telah selesai. Keterangan yang sama juga diperoleh dari pihak Idha Nursanti, bahwa proses jual beli dan balik nama telah selesai.

Hal ini tidak bisa diterima Fenny dan suaminya. Iapun mempertanyakan, sebagai pemegang SHM sejak tahun 2015 tidak pernah ada masalah. Tiba-tiba ada seseorang membeli lahan di sebelah tanahnya tahun 2021, bisa serta merta melepas patok tanda batas yang ada.

“Apakah tanda batas yang ditetapkan BPN tidak mempunyai dasar hukum? Apakah SHM keluaran BPN tidak memiliki kekuatan hukum ketika ada permasalahan?” kata Fenny bertanya-tanya.

Kini kasus ini sudah sampai di tangan pihak Kepolisian, kita tunggu perkembangan selanjutnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 5,841 times, 1 visits today)
Fenny AlimIdha NursantiSHM 04634SHM 5275SHM 5315SHM 5316
Comments (0)
Add Comment