Yanuar, Dirut Perusda Perkebunan PT AKU Divonis 13 Tahun Penjara

Hukuman Tambahan Membayar Uang Pengganti Rp14 Milyar

DETAKKaltim.Com SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Jum’at (9/4/2021) sore.

Sidang yang digelar secara virtual memasuki agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) Perusda Perkebunan PT AKU Ir Yanuar MM, nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Ottoh SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, menyebutkan terdakwa Ir Yanuar MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ir Yanuar MM dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp650 Juta, dengan ketentuan apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga memutuskan menghukum terdakwa Ir Yanuar MM untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp14.873.322.564,- paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dengan ketentuan apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.

Menghukum terdakwa Ir Yanuar MM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa Ir Yanuar MM dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Ir Yanuar untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.873.322.564, Subsidair 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam persidangan masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Supiatno setelah mendengarkan jawaban kliennya.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir saat ditanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Rosnaini Ulfa SH dari Kejati Kaltim yang menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

Terhadap jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan para pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima putusan tersebut, atau menempuh upaya hukum Banding.

Berita terkait : Yanuar dan Nuriyanto, Dua Direksi PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Ir Yanuar MM diseret ke Meja Hijauh dalam dakwaan Tipikor dana penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada Perusda PT AKU sebesar Rp27 Milyar tahun 2003 hingga 2010, dan Rp2.746.645.128,- merupakan Laba Operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak Ketiga, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp29.746.645.128.

Dalam kasus ini, terdakwa Ir Yanuar MM tidak sendiri. Ia bersama Komisaris Perusda Perkebunan PT AKU Nuriyanto SP MM yang masih menunggu sidan putusan, setelah pada sidang sebelumnya juga dituntut sama dengan terdakwa Ir Yanuar MM. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 37 times, 1 visits today)
JPU HakimPengadilan SamarindaPengadilan TipikorTerdakwa Yanuar
Comments (0)
Add Comment