Winro : Kasus Penemuan Alat Hisap Sabu Tidak Dapat Diproses

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasipidum Kejari Samarinda Winro Haro menegaskan, kasus penemuan sepuluh Pipet alat hisap Sabu di sel tahanan Pengadilan Negeri Samarinda tidak dapat diproses hukum.

“Masalah ini selesai di lingkungan internal Kejaksaan saja, karena hanya Pipet dan tidak ada barang bukti berupa Sabu,” ujar Winro di ruang kerjanya kepada DETAKKaltim.Com, Senin (14/10/2019) sore.

DH penerima Pipet ini, kata Winro, sudah berulang kali tersandung perkara Narkoba. Saat ini saja DH masih menjalani sidang  dalam perkara yang sama.

Berita terkait : Lagi, Supir Walta Kejari Gagalkan Penyelundupan ke Ruang Tahanan

Winro berharap tidak ada lagi pihak luar yang berhubungan dengan para terdakwa yang ingin mencoba  memasukkan barang terlarang di dalam sel tahanan PN Samarinda. Karena pihaknya akan memperketat penjagaan dan pengamanan.

“Kita akan kerjasama dengan Pengadilan dan pihak lLapas untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Winro mengatakan, dalam hal penemuan Pipet itu, pihaknya tetap menyampaikan surat laporan kronologis kejadian kepada Kejati Kaltim sebagai bahan koordinasi. (ib)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Alat HisapKasi Pidum
Comments (0)
Add Comment