Wabah Covid 19 Merebak, KKAI Angkat Bicara

DETAKKaltim.Com, JAKARTA :  Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia membuat Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) angkat bicara.

Melalui siaran persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (1/4/2020) Pukul 18:40 Wita, Ketua KKAI Suhardi Somomoeljono menyampaikan, KKAI secara moral perlu menyampaikan pendapat Prof Adji Suratman selaku Ketua 2 Persatuan Guru Besar Indonesia yang telah menyampaikan pendapatnya, terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) secara langsung padanya, selaku Ketua KKAI pada tanggal 31 Maret 2020.

Secara keseluruhan pendapatnya adalah sebagai berikut ; setelah membaca, menganalisis, dan mempertimbangkan:

  1. Keadaan ekonomi secara umum di Indonesia, yang kaitannya dengan perkembangan ekonomi dan cara pemerintah menangani COVID-19;
  2. Sensitivity Analysis Pengaruh Wabah COVID-19 terhadap Perbankan Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan; serta
  3. Perkembangan situasi yang disampaikan oleh Standard & Pool, Mc. Kinsey & Co, dan Bank Dunia.

Bahwa COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk namun tidak terbatas pada Tiongkok, Amerika, Eropa, Singapura, Thailand, Malaysia dan Indonesia berkisar 2% sampai dengan 4%. Dimana Indonesia pertumbuhan ekonominya diprediksi hanya akan mencapai angka 2,5% atau hampir turun 50% dari periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Ekspor Indonesia ke Tiongkok, ke Amerika, Eropa, Jepang dan yang lain turun signifikan;
  2. Sektor riil perindustrian, jasa, pertambangan sangat terpengaruh, akan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran meningkat tajam;
  3. Dampaknya sangat signifikan terhadap perbankan dan lembaga keuangan kredit macet NPL (Non-Performing Loan) naik.
  4. Melemahnya kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika per 30 Maret 2020 sebesar Rp16.320 per US$. Bahkan pernah mendekati Rp17.000 seperti zaman krisis ekonomi tahun 1998, dan IHSG per 31 Januari 2020 sebesar 6.111 turun dratis per tanggal 30 Maret 2020 menjadi 4.538, berarti turun 1.573 atau hampir 30%.

Mencermati kondisi yang ada menjadikan usaha besar kurang berjalan, UMKM jalannya terganggu, serta akan banyak PHK dan pengangguran yang dikuatirkan menjadi krisis ekonomi seperti tahun 1998.

“Bila krisis ekonomi terjadi, dikuatirkan akan berdampak pula pada terjadinya krisis politik dan pemerintahan,” kata Suhardi mengutip pendapat Prof Adji Suratman.

Oleh karena itu, lanjut dia, penanganan COVID-19 ini haruslah masif, keras, dan terkendali. Pemerintah perlu untuk melakukan ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) penanganan COVID-19 dari negara besar lainnya seperti yang dilakukan Tiongkok, jangan seperti Italia.

“Menurut hemat kami, bisa diusulkan adanya lockdown atau karantina wilayah per daerah, per propinsi, yang memiliki indikasi korban COVID-19 yang besar bertahap seperti yang dilakukan Tiongkok,” tandasnya. (*/DK.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Covid 19Guru BesarKetua KKAI
Comments (0)
Add Comment