Terpidana Korupsi Alkes Ditahan di Lapas Samarinda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Pidsus Kejari Samarinda bersama Pidsus Kejati Kaltim yang membawa terpidana Abdul Jamal Balfas (AJB) dari Jakarta tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Minggu (21/5/17) malam tadi, sekitar Pukul 22:27 Wita.

Abdul Jamal Balfas yang mengenakan jaket warna hijau dan topi hitam itu menundukkan kepalanya saat turun dari mobil. Ia langsung digiring ke lantai dua ruang Pidsus. Tidak berapa lama di ruangan tersebut, AJB kemudian dibawa ke Lapas Samarinda.

Sekitar pukul 22:45 Wita, terpidana Abdul Jamal Balfas yang harus menjalani hukuman 6 tahun penjara malam itu juga dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman.

“Terpidana Balfas kita bawa ke Lapas Samarinda untuk menjalani hukuman,” sebut Retno, Kajari Samarinda.

Berita terkait : Pelarian AJB Berakhir, Upaya PK Berujung Eksekusi

AJB sebelumnya divonis divonis 6 tahun penjara, denda Rp400 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, AJB juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp6,6 Miliar. Ia terbukti melakukan mark up pengadaan alat kesehatan jenis Multi Slice Computerised Tomography (MSCT) Scan 64 Slice, di Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Sjahranie tahun 2006 yang menggunakan dana ABPD Kaltim. (ib)

 

(Visited 30 times, 1 visits today)
Kasus AlkesRSUD AWSTerpidana Dipenjara
Comments (0)
Add Comment