Terkait Lapas, BNNP Kaltim Hancurkan Ratusan Gram Sabu

Brigjen Pol Wisnu : Rata-Rata dari Perbatasan Kaltara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari hasil penangkapan selama Oktober 2021 lalu dengan cara diblender, Rabu (3/11/2021). Barang bukti tersebut melibatkan 5 orang tersangka.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana menjelaskan, pengungkapan Pertama pada Selasa (5/10/2021) lalu sekitar Pukul 15:00 Wita, di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di sana petugas berhasil mengamankan pria bernama Rodiansyah, yang berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Yang Pertama kali kami amankan adalah tersangka Rodiansyan, kami mengamankan 44 paket Sabu-Sabu, dengan berat keseluruhan 11,31 Gram/Bruto, serta barang bukti lainnya dan Uang tunai Rp600 Ribu,” ucap Brigjen Pol Wisnu Andayana kepada awak media DETAKKaltim.Com.

Setelah mengamankan Rodiansyah dan menggali informasi darinya, petugaspun mendapat identitas baru yang terlibat dan mengamankan Hadijah.

Hadijah ternyata adik Rodiansyah, diamankan di kediamannya di Jalan Pesut, Gang Pemenang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, dengan mengamankan 1 unit Handphone, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kakaknya.

“Menurut keterangan Hadijah, dia mengaku kalau barang ini dipesan oleh warga binaan Lapas di Kukar berinisial RH. Kamipun langsung koordinasi dengan pihak Kemenkumham, untuk membantu pengungkapan terhadap tersangka RH,” lanjut Wisnu. 

Selanjutnya, pada pengungkapan Kedua Selasa (12/10/2021). Petugas mendapatkan informasi jika  di Jalan Kapal Layar 5, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Dengan cepat petugas langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar Pukul 15:30 Wita diamankan seorang pria bernama Asrap. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 4 paket Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 361,4 Gram/Bruto, bersama dengan barang bukti lainnya, serta Uang tunai Rp209 Ribu.

“Setelah dilakukan penangkapan Asrap dan dilakukan introgasi, barang ini dia peroleh dari kakaknya berinisial RY, yang merupakan warga binaan Lapas di Samarinda. Dan kamipun kembali berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk pengungkapan di Lapas tersebut,” ungkap Wisnu. 

Baca Juga :

Disinggung mengenai asal barang yang diungkap dari para tersangka, Kepala BNNP Katim yang belum lama menjabat ini menyebutkan, jika barang haram tersebut berasal dari perbatasan Kalimantan Utara.

Masih seringnya barang haram ini dikendalikan dari dalam Lapas, Wisnu menjelaskan jika dari pihak Lapas diakuinya memiliki komitmen dalam memberantas Narkoba tersebut.

“Pengiriman barang-barang ini pasti dari luar, rata-rata dari perbatasan Kaltara. Pihak Lapas sendiri memiliki komitmen tinggi untuk pemberantasan Narkoba dan selama kami koordinasi, mereka sangat membantu sekali.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
BNNP KaltimBrigjen Pol WisnuNarkotika Sabu
Comments (0)
Add Comment