Tercekik Utang Pinjol, Sutrisno Laporkan BFI Finance ke Polisi Tarakan

Pinjam Rp5 Juta Dapatnya Rp500 Ribu, Sudah Bayar Angsuran Rp 3.573.500,-

Praktek pinjaman online (Pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara mudah memperoleh pinjam uang via aplikasi daring, justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik leher serta ancaman teror.

 

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Dengan wajah memelas, Sutrisno (68) datang ke Kantor Polres Tarakan, Jum’at 8 bulan lalu, atau tepatnya 18 Februari 2022.

“Hidup saya hancur,” kata kakek yang tinggal di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Skip/I Tarakan, Kalimantan Utara itu, ketika diterima anggota Sat Reskrim Polres Tarakan saat itu.

Awalnya, Sutrisno berpikir dengan kemudahan yang ditawarkan BFI Finance memperoleh pinjaman akan mampu menolong  kesulitannya.

“Hanya dengan buku kenderaan sepeda motor sebagai jaminan, bisa memperoleh Uang tunai sebesar Rp5 Juta,” ceritanya Jum’at, (14/10/2022).

Hidupnya berantakan, setelah ia menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan  dan Surat  Kuasa Pembebanan Jaminan pada 14 Januari 2022.

Ceritanya, setelah menandatangani surat perjanjian ia akan mendapat pinjaman. Namun, ketika mengambil Uang melalui ATM Bank Mandiri, ia hanya memperoleh Rp500 Ribu.

Menghadapi kenyataan itu, Sutrisno mendatangi Kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk di Jalan Gajah Mada, Nomor 75, Karang Anyar Pantai, Tarakan, untuk memberitahukan masalahnya.

“Saya kan tidak mengerti dengan ATM makanya datang bertanya ke sini, siapa tahu ada yang tak beres,” kata Sutrisno kepada petugas BFI waktu itu.

Namun, jawaban yang diperoleh kakek yang tidak pernah tamat Sekolah Dasar ini membuat ubun-ubunnya berdenyut hampir pecah.

“Bapak kan sudah tanda tangan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Struktur Perjanjian Pembiayaan, dan Perjanjian Pembiayaan. Kalau tidak puas, silakan lapor ke Polisi,” kata petugas BFI Finance, membuat dirinya tak berdaya.

“Aku memang yang salah,” kata Sutrisno menyalahkan dirinya.

Baca Juga :

Ia percaya karena melihat megahnya kantor, juga sebagai perusahaan patungan antara Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat  dengan perusahaan lokal,  dalam kegiatan usaha ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan pinjaman minimum Rp1 Juta.

Namun kenyataan yang dialaminya, menguatkan hatinya melapor ke Polisi.

“Saya sudah membuat laporan di Polres Tarakan hari itu juga, Jum’at 18 Februari 2022. Setelah saya membuat laporan pengaduan, saya disuruh naik ke ruang Sat Reskrim. Di Reskrim saya hanya ditanyai kamu kan sudah tandatangani perjanjiannya, lalu disuruh pulang,” kata Sutrisno.

Kekesalan Sutrisno bisa dimaklumi, mengingat ucapan BFI untuk melapor ke Polisi membuat lelaki ditinggal isteri harus banting tulang, untuk melunasi pinjamannya kepada BFI Finance Tarakan.

“Saya harus bayar angsuran sebesar Rp 510.500,- setiap bulan sejak Januari 2022 lalu dan sudah dua bulan ini menunggak. Bagaimana saya bisa membayar angsuran, pinjol yang saya terima hanya Rp500 Ribu sementara angsuran sejak Pebruari 2022,  7 X Rp 510.500,- = Rp 3.573.500,- Apakah ini bukan termasuk penipuan,” kata Sutrisno.

Kepala kantor PT BFI Finance Indonesia, Tbk Tarakan yang hendak dikonfirmasi menolak untuk bertemu, setelah memperoleh nomor telepon seluler dan kartu pengenal Wartawan media ini.

“Pimpinan kami tidak bersedia bertemu Wartawan, identitas dan nomor HP tadi sudah disampaikan ke kantor pusat di Jakarta. Dan untuk kasus ini, silahkan berhubungan dengan Polres Tarakan,” kata petugas Counter dari ruang kasir.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam siaran persnya minggu lalu menyebut, sejak 2018 hingga September 2022 jumlah platform yang telah ditutup sebanyak 4.265 Pinjol ilegal.

“Selama September 2022 saja ada 105 platform pinjaman on line yang ditutup. Meskipun korban sudah melaporkan kasusnya ke Polisi, tampaknya belum ada tindakan,” kata Tongam Tobing. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 77 times, 1 visits today)
BFI FinancePinjol BFISutrisno Tarakan
Comments (0)
Add Comment