Terbukti Terlibat Tindak Pidana Penggelapan, 3 Terdakwa Dihukum Penjara

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Parmatoni SH pada sidang yang digelar, Selasa (6/8/2019).

Ketiga terdakwa masing-masing Vivi Ariyanto, Rio Irawan, dan Yuda Kris Sandini dengan nomor perkara 663/Pid.B/2019/PN.Smr yang dituntut dengan Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,  kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun setelah dalam fakta persidangan terbukti secara sah dan meyainkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan JPU.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 tahun, dikurangi selama dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Sementara 74 dus 1 Pcs Keramik merk Impresso sebagai barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Hardiansyah Bin Hamran. Sedangkan 4 lembar slip gaji bulan Maret 2019 masing-masing atas nama Imam, Vivi, Rio Irawan, Yuda Kris Sandini dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imam Baindowi Bin Rumani selain hasil stok/Audit, dan 15 lembar faktur.

Kasus ini bergulir di Pengadilan lantaran ketiganya pada hari Jum’at (10/8/2018) hingga 15 Maret 2019 bertempat di Jalan Padat Karya, RT 30, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda, yang dengan segaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa singkat satu demi satu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
JPU HakimPenggelapan Pidana
Comments (0)
Add Comment